Rantau, kalselpos.com – Satreskrim Polres Tapin berhasil mengungkap kasus kejahatan kendaraaan (Jaran), selama pelaksanaan operasi kewilayahan Jaran Intan, pada 24 Februari sampai 7 Maret 2023 ini.
Dari hasil operasi tersebut, sebanyak enam tersangka berhasil diringkus beserta enam barang bukti, terdiri dari lima unit kendaraan roda dua dan satu roda empat.
Kapolres Tapin, AKBP Ernesto Sasier dalam konferensi pers hasil Operasi Jaran Intan 2023, Rabu (8/3/2023) siang, menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan polisi di bulan Februari sampai Maret 2023.
Kemudian pihak kepolisan melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, hingga berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti hasil curian.
Sementara, untuk tempat terjadinya perkara berada di wilayah Binuang, Tapin Selatan dan Tapin Utara.
“Rata-rata tersangka pelaku melakukan aksi pencurian roda dua, ini akibat faktor ekonomi, namun pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas
Kapolres AKBP Ernesto Sasier.
Adapun modus operandi dalam melakukan kejahatan, umumnya menggunakan kunci T, dan juga disata pemilik motor lengah, yakni memarkir motor tanpa dikunci stang.
Dengan terungkapnya kasus ini, menjadi pelajaran bagi semua, agar yang memiliki motor, bisa memberikan kunci tambahan, sehingga motor aman dari pencuri, ucap Kapolres AKBP Ernesto Sasier.
Sementara Kasat Rerskim Polres Tapin, AKP Haris Wicaksono menambahkan, kasus kejahatan kepemilikan kendaraan bermotor, khususnya roda dua, di mana empat orang tersangka pelakunya, melakukannya dengan mudah.
Penyebabnya, pemilik kendaraan bermotor, menaruh kunci dengan motor, tidak terlalu jauh, termasuk tidak dikunci stang, sehingga langsung bisa diambilalih oleh tersangka.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





