Banjarmasin, kalselpos.com – Melihat pelayanan PT Air Minum (AM) Bandarmasih kepada pelanggan belakangan, ini yang terus menerus mendapat sorotan, di antaranya akibat kerusakan pipa distribusi baru.
Melihat fakta tersebut, masyarakat selaku konsumen berhak melakukan gugatan hukum perdata, jika ada pelayanan yang dinilai tidak sesuai. Terlebih, kewajiban yang diselesaikan harus berbanding lurus pula, dengan pemenuhan hak hak konsumen
“Perlu kami ingatkan kembali, konsumen itu dilindungi UU Nomor 8 tahun 1999,” ucap
Dekan Fakultas Hukum Uniska Banjarmasin, Dr Afif Khalid SHI SH MH, kepada kalselpos.com Jumat (3/3/23) kemarin.
Dikatakannya, secara subtansi hak masyarakat itu mencakup beberapa hal, di antaranya hak mendapatkan kebenaran informasi, termasuk hak mendapatkan pelayanan terbaik.
Perlu diingat pula, ketika rakyat itu telah melaksanakan kewajibannya, maka pemenuhan hak mereka, harus diperhatikan.
“Kami berharap PT AM bisa memperbaiki pelayanan, demi menjaga kepuasan konsumen, karena itu menjadi hak masyarakat, ” tambahnya.
Jadi, jika melihat peluang audit teknis di tubuh PT AM, hal ini terbuka lebar, mengingat substansialnya berkaitan sekali dengan apa yang dirasakan masyarakat selama ini, apalagi yang terdampak, ini jumlahnya ratusan ribu pelanggan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





