Banjarmasin,kalselpos.com – Sidang perdana perkara tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan untuk Jembatan Timbang oleh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 dengan terdakwa MA, Selasa (28/2/23) siang, beragendakan pembacaan dakwaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan SH MH melalui Kasi Intelijen setempat, Amanda
Adelina SH menyampaikan, sidang sendiri digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin,
dengan ketua majelis hakim dipimpin Dr I Gede Yuliartha SH MH.
Sidang sendiri dilaksanakan di dua tempat yang berbeda secara terpisah.
Untuk terdakwa MA
dilaksanakan di Rutan Tanjung, sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasihat hukum terdakwa MI, dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Terdakwa oleh JPU dari Kejari Tabalong, didakwa dengan Primair Pasal 2 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana dan subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka baru, yakni MA dalam kasus pengadaan tanah untuk pembangunan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun 2017.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan Perwakilan BPKP Kalsel terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.933.820.000.
Dalam kasus tersebut, tersangka MA terbukti telah menghadiri rapat musyawarah penetapan ganti rugi tanah, dan menerimakan pembayaran ganti rugi yang bukan kapasitasnya.
Tersangka juga melakukan perbuatan hukum dengan melepas hak atas tanah yang seharusnya bukan atas nama yang bersangkutan.
Kasus ini bermula pada 2017 silam, saat itu Dinas Perhubungan melaksanakan pengadaan tanah seluas 20.000 m2 untuk pembangunan UPPKB dengan anggaran Rp5 miliar. Tiga bidang tanah yang dibeli pemerintah tersebut merupakan milik Akhmad Ritaudin, Yulianti dan Kartiko.
Pelaksanaan pengadaan tanah tersebut tidak dilakukan secara langsung kepada tiga pemilik tanah itu, melainkan melalui MA dan HA selaku penerima kuasa.
Keduanya telah menghadiri dan menyetujui besaran nilai ganti kerugian dalam rapat musyawarah penetapan nilai ganti kerugian dan menerimakan pembayaran ganti kerugian serta telah melakukan pelepasan hak atas tanah
Besaran nilai ganti kerugian yang dibayarkan oleh Dinas Perhubungan Tabalong kepada tersangka sebesar Rp4.849.670.000. Sementara yang diserahkan kepada pemilik tanah sebesar Rp2.916.275.000, sehingga terdapat selisih sebesar Rp1.933.395.000.
Sejumlah barang bukti seperti tiga lembar print out rekening koran BPD Kalsel atas nama tersangka MI sudah disita. Ada juga bukti dua lembar kuitansi uang pinjaman dari H Halim kepada tersangka dengan total pinjaman Rp490 juta yang digunakan untuk membayar uang muka tanah milik Akhmad Ritaudin.
Sebelumnya, Rahman Nuriadin, yang merupakan pejabat di Dinas Perhubungan Tabalong, ditetapkan lebih dulu sebagai terdakwa.
Setelah sempat divonis bebas oleh PN Banjarmasin pada 25 Maret 2021, lalu dalam proses kasasi April 2021, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Namun, saat mau dieksekusi, terpidana Rahman Nuriadin melarikan diri dan hingga saat ini menjadi boronan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





