Selewengkan Dana Desa, mantan Kades di Kelumpang Hulu divonis 15 bulan

[]istimewa PEMBACAAN PUTUSAN - Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, di mana terdakwa Sabrun hadir secara virtual, Selasa (28/2/2023) kemarin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, yakni Sabrun Noor Patria (53), divonis selama 1 tahun dan 3 bulan atau 15 bulan penjara.

Itu setelah mantan kades tersebut, terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Sidang pembacaan putusan sendiri, disampaikan pada Selasa (28/2/2023) kemarin, bertempat di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, di mana terdakwa Sabrun hadir secara virtual.

Terdakwa Sabrun sendiri menjabat sebagai kades periode 2016-2022, dan penyelewengan dana desa diduga dilakukan pada 2019.

Penyelewengan dilakukan terdakwa dengan mengelola sendiri dana desa, termasuk untuk kegiatan-kegiatan fisik di desa yang dipimpinnya.

Atas perbuatannya, kerugian negara yang muncul ditaksir mencapai Rp331 juta.

Karenanya, oleh majelis hakim yang dipimpin oleh I Gede Yuliartha, terdakwa divonis dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair penuntut umum. Menjatuhkan pidana dengan penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp50 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ujarnya.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp281 juta, dan jika terdakwa tidak mampu membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang utk menutupi uang pengganti.

“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka digantikan dengan penjara selama 4 bulan,” ujarnya.

Majelis hakim juga menyampaikan, uang sebesar Rp50 juta yang dititipkan tersangka ke Kejari Kotabaru, akan diambil untuk negara guna menutupi uang pengganti.

Usai membacakan putusan, majelis hakim pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk memberikan tanggapannya. Namun ternyata terdakwa Sabrun memilih menerima putusan tersebut. “Saya menerima yang mulia,” katanya singkat.

Sementara itu JPU dari Kejari Kotabaru menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu terkait putusan saat itu.

Putusan majelis sendiri terbilang lebih rendah dari tuntutan JPU. Pasalnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait