Rantau, kalselpos.com-Pemerintah Kabupaten Tapin melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) meresmikan unit pengelolaan sampah paripurna (Pasukan Pengurai Sampah Organik Untuk Kemakmuran dan Berdaya Guna) dengan Maggot di eks Kebun PKK, tepatnya di Jalan Telaga Padi, Kelurahan Rantau Kiwa, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Senin (27/2).
Peresmian langsung dilakukan Bupati Tapin HM Arifin Arpan dengan menarik tirai dinding bertuliskan Rumah paripurna “Pasukan Pengurai Sampah Organik Untuk Kemakmuran dan Berdaya Guna” disaksikan oleh pimpinan Muspida Tapin, Sekda Pemkab Tapin, Wakil Ketua DPRD, dan sejumlah pimpinan SOPD.
“Inovasi DLH Tapin ini dalam hal pengurangan dan pengelolaan sampah. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu melakukan pemilahan dan pengurangan sampah,” ungkap bupati dalam sambutannya.
Dengan melakukan budidaya maggot untuk mengoptimalisasi pengelolaan limbah sampah organik dengan metode bio konversi dapat menciptakan ketahanan pangan, menciptakan lapangan kerja dan terpenting mengajak masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.
Sebagai contoh sampah dalam rumah tangga diharapkan agar dapat membuang sampah ke TPS yang ada, jangan membuang sampah sembarangan, apalagi membuang sampah ke sungai, tentunya lebih baik membawanya ke rumah paripurna.
Bupati mengajak kepada masyarakat dan pemerintah bersatu dalam hal menciptakan kondisi Tapin yang sehat dan bersih, tentunya semua berawal dari pribadi masing-masing.
“Kepada masyarakat agar bisa memisahkan sampah basah dan sampah kering, sampah basah di makankan pada maggot untuk diberdayakan, sementara untuk sampah kering bisa digunakan untuk pupuk organik,” imbaunya.
Sementara, Kepala DLH Pemkab Tapin, Nurdin menyampaikan, unit pengelolaan sampah paripurna ini merupakan terobosan baru dalam pengelolaan sampah.Maggot dari jenis lalat Black Soldier Fly (BSF), sehingga disebut Maggot BSF.
Lalat BSF sendiri memiliki nama latin Hermetia Illucens, bentuknya mirip ulat, berbuku dengan ukuran larva dewasa 15 sampai 22 mm dan berwarna coklat, siklus hidup lalat BSF kurang lebih selama 40 sampai 43 hari.
Maggot memiliki kemampuan mengurangi sampah organik 2 sampai 5 kali bobot tubuhnya selama 24 jam. Satu kilogram maggot dapat menghabiskan 2 sampai 5 kilogram sampah perhari.
Sementara Maggot yang sudah menjadi prepupa maupun bangkai lalat BSF bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak, karena kaya protein.
“Dengan adanya maggot ini dapat memberikan pelajaran kepada masyarakat untuk memilah sampah organik dari rumah, tidak perlu sampai ke TPS, cukup di kelola untuk diberi makan kepada maggot,” ujarnya.
Rencananya untuk pengelolaan nantinya menyiapkan tong sampah dalam bentuk ember di setiap rumah, khususnya di lingkungan Telaga Padi dengan tong sampah tersebut khusus untuk sampah organik.
Nantinya akan diangkut oleh petugas dan diberikan kepada maggot yang sudah ada tempat khusus yaitu rumah paripurna yang baru diresmikan.
Untuk diketahui bahwa ide pengurai sampah organik dengan maggot sampah organik ini untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, dari sampah organik menghasilkan gas metan yang berbahaya.
“Kalau sampah organik kita urai dengan maggot, insha Allah kita bisa mengurangi emisi gas rumah kaca di Kabupaten Tapin,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





