Rantau, Kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnakan barang bukti (barbuk) sebanyak 46 buah berasal dari perkara Tipidum atau tindak pidana umum, periode Desember 2022 sampai Januari 2023 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah, Jumat (24/2/23) siang, di Rantau.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fakhrudin menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 perkara, seperti Narkotika sebanyak 12 perkara, UU Kesehatan dua perkara, UU Darurat 14 perkara, serta perkara lainnya yang dirampas oleh negara sebanyak 18 buah.
Adapun untuk barang bukti narkotika jenis sabu seberat 114,15 gram, pil ekstasi sebanyak 195 butir serta pil Dekstro sebanyak 1.605 butir.
Selanjutnya, 14 bilah senjata tajam berbagai jenis dan sebuah senjata api jenis Soft Gun dan barang bukti lainnya sebanyak 18 buah.
“Tujuan pemusnahan barang bukti ini, supaya dapat diketahui oleh masyarakat, dan dipastikan tidak dijadikan sebagai barang simpanan,” ucap Adi Fakhrudin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





