Pandangan Umum Fraksi DPRD Tanbu terhadap Raperda RTRW 2023-2043

Wakil Ketua DPRD Tanbu Said Ismail Alaydrus saat memimpin rapat Paripurna di gedung utama DPRD. (istimewa)

Batulicin, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Tanbu tahun 2023- 2043.

 

Bacaan Lainnya

Rapat dilaksanakan di Gedung Utama Paripurna DPRD setempat pada Jumat 17 Februari pekan kemarin.

 

Agenda kegiatan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Said Ismai Khollil Alydrus, dihadiri Kepala SKPD, Pimpinan Instansi Vertikal, Pihak Perbankan, dan pihak terkait lainnya.

 

Pandangan umum diawali dengan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) disampaikan oleh Nanang Suwignyo,

PDIP memandang perlu mencermati pokok pikiran dan latar belakang dibuatnya Raperda tersebut.

 

Pada poin C berisikan UUD No. 26 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang di Kabupaten. Menurutnya, akan lebih baik menunggu Raperda dari Provinsi selesai terlebih dahulu.

 

Dengan tujuan dibuatnya Raperda kabupaten supaya lebih sinkron dengan Provinsi.

 

Selanjutnya pandangan umum dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang dipaparkan oleh H. Bobby Rahman, mempertanyakan efektivitas Raperda terhadap kesejahteraan masyarakat kedepannya.

 

Karena menurutnya, seperti yang diketahui, perencanaan tata ruang ini merupakan hal yang sentral. Serta solutif bagi masyarakat yang berpengaruh pada perlindungan kawasan masyarakat, serta konservasinya.

Hal itu tentunya akan melibatkan masyarakat secara luas.

 

Pandangan umum juga disampaikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) melalui Haris Fadilah. PKB mengapresiasi Rencana Tata Ruang ini sesuai dengan UUD No. 26 tahun 2007. Fraksinya berharap, agar Raperda yang akan disusun ini memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat.

 

Tak lepas dari pertanyaan, karena kegiatan ini berkaitan juga dengan perencanaan pembangunan sama-sama ditujukan untuk memprediksi kegiatan yang akan dilakukan. “Untuk itu kami membutuhkan penjelasan sejauh mana integrasi kedepannya,” pintanya.

 

Pandangan umum selanjutnya disampaikan oleh Fraksi Partai Amanat Nasional – Demokrat (PAN-Demokrat) melalui Hj. Hamsiah, SE. Secara umum mereka mengapresiasi Raperda yang diusulkan oleh Eksekutif. Namun masih banyak pertanyaan yang muncul terkait Raperda ini. “Apakah tata ruang wilayah tetap mengacu kepada RPWM Tanah Bumbu,” tanyanya.

 

Apakah semua itu sudah dilaksanakan sebagaimana fungsinya?. Apakah ini merupakan Raperda baru atau hanya Raperda perubahan?. Mengingat Kabupaten Tanah Bumbu sudah mempunyai Raperda terkait hal tersebut.

 

Pandangan umum terakhir disampaikan oleh Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), diwakilkan kepada Said Umar Alydrus. Fraksi Golkar menyatakan dengan tegas, bahwasanya setuju hal ini dilaksanakan lebih lanjut dan dibahas ke tingkat berikutnya sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Pada akhir sidang, disimpulkan bahwa semua Fraksi dapat menyetujui dan menerima Raperda RTRW Kabupaten Tanbu Tahun 2023 – 2043 ini dengan catatan dan usul serta saran-saran yang mengacu dan tidak bertentangan dengan peraturan di atas untuk dibahas ke tingkat lebih lanjut.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait