Banjarmasin, kalselpos.com – Terhitung hanya kurun waktu beberapa bulan, dua orang remaja, masing – masing, RS (18) dan AS (15), sedikitnya berhasil menggondol enam unit kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kota Banjarmasin.
“Kedua tersangka berhasil kami tangkap saat berada di Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat, Sabtu (18/2/2023) lalu, ” ucap Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat Iptu Sudirno, Selasa (21/2/23) siang.
Disampaikan, kedua remaja tersebut adalah warga Kecamatan Banjarmasin Barat. Mereka ditangkap lantaran melakukan curanmor milik Taufik Nurahman (24), warga Jalan Pangeran RT 04, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (16/2/2023) lalu.
“Menerima adanya laporan tersebut, segera saja kami kerahkan petugas untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya didapatkan lah identitas keduanya, sehingga langsung saja dilakukan penangkapan terhadap kedua remaja tersebut, ” ungkapnya.
Dibeberkan, kejadian tersebut berawal saat korban Taufik pulang dari rumah keluarganya, lalu memarkirkan kendaraannya di halaman depan rumahnya.
“Naas pada keesokan harinya, saat korban ingin ke luar rumah, ia mendapati kalau sepeda motor roda dua miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, Taufik pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Banjarmasin Utara, ” bebernya.
Terkait penangkapan keduanya, dijelaskan Kanit, saat petugas Opsnal Polsek Banjarmasin Utara mendapat informasi, kalau ada seseorang yang memakai kendaraan milik korban sedang melintas di kawasan Jalan Kuin Cerucuk, Kecamatan Banjarmasin Barat.
“Setelah sebelumnya kita dapatkan identitas kedua pelaku, langsung saja dilakukan penyisiran saat anggota melihat keduanya sedang melintas di TKP, hingga akhirnya dua pelaku berhasil ditangkap di pinggir jalan bersamaan dengan barang bukti sepeda motor roda dua hasil curiannya tersebut,” ujarnya.
Setelah berhasil ditangkap, dilakukanlah interogasi mendalam terhadap keduanya, hingga akhirnya keduanya mengaku sudah beberapa kali melakukan aksi curanmor tersebut.
“Dari pengakuannya, mereka sudah melakukan pencurian di 19 TKP di berbagai wilayah, yaitu di wilayah Banjarmasin Utara, Banjarmasin Barat, Banjarmasin Tengah, Kabupaten Barito Kuala, dan kawasan Sungai Tabuk,” sebut Kanit Reskrim.
Untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan ada sebanyak enam unit sepeda motor, yang belum sempat mereka jual.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





