Martapura, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Simpang Empat bersama Tim Resmob Polres Banjar dapat mengungkap sekaligus menangkap tersangka pelaku dugaan tindak pidana adanya pembunuhan dan atau penganiayaan, yang terjadi pada Kamis (16/02/2023) lalu, sekitar pukul 02.00 Wita, di sebuah warung malam di Guntung Sarun, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat.
Menurut Kapolsek Simpang Empat, Iptu M Alhamidie mengatakan, korban adalah Abib (19), seorang operator, warga Madiun Jawa Timur dinyatakan meninggal dunia, setelah terlibat perkelahian dengan tersangka Ijul, warga Pasar Lama Simpang Empat di sebuah warung malam.
Di mana kejadian berawal ketika seorang wanita penjaga warung merupakan rekan dari pelaku melaporkan, jika dia (penjaga warung,red) telah digoda oleh korban Abib.
Tidak lama kemudian, pelaku Ijul datang dan berdiri di pinggir jalan, namun melihat orang yang berada di dalam warung (korban Abib) dengan muka sinis.
Kemudian tersangka Ijul berbincang – bincang dengan wanita penjaga warung tersebut.
Tak lama kemudian orang yang pandangannya tidak enak kepada pelaku, langsung memukulkan botol yang terbuat dari kaca ke dahi kepala dan secara spontan Ijul mencabutkan senjata tajam miliknya dan menusukan sebanyak satu kali ke arah perut korban.
Setelah menusukan senjata tajam miliknya ditangkap dan dilerai oleh teman – temannya ke samping kanan depan warung sejauh lebih kurang 15 meter, dan untuk korban terjatuh ke dalam got sebelah warung tersebut.
Kemudian saksi – saksi berkerumun untuk melakukan penolongan kepada korban yang terjatuh di dalam got untuk dibawa ke Puskesmas Sungkai, sebelum dinyatakan meninggal dunia, tambah Kapolsek Simpang Empat.
Setelah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan Polsek Simpang Empat dan Resmob Polres Banjar terhadap pelaku Ijul, juga diamankan barang bukti sebuah senjata tajam jenis pisau dengan panjang 32 centimeter dengan kumpang terbuat dari kulit warna hitam.
Atas kejadian tersebut,.tersangka Ijul dikenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





