Pengedar Narkotika jenis sabu dan Ineks ditangkap di Tatah Layap

]istimewa SETELAH DITANGKAP - Tersangka pelaku Rahmadi alias Komeng beserta barang bukti sabu dan ekstasi usai dilakukan penangkapan oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (14/02/2023) lalu.

Banjarmasin, kalselpos.com – Seorang pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi diamankan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, di kawasan Jalan Gubernur Soebarjo, tepatnya di Tatah Layap, Kabupaten Banjar, Selasa (14/02/2023) lalu.

 

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (16/02) mengatakan, tersangka pelaku yakni Rahmadi alias Komeng (37), warga Jalan Pemangkih Darat,

Tatah Makmur, Kabupaten Banjar.

 

Dijelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika petugas mendapatkan informasi, jika di TKP sering terjadi adanya peredaran narkotika.

 

“Mendengar informasi itu, langsung dilakukanlah penangkapan kepada Komeng, hingga dan petugas mendapati satu paket sabu yang dibungkus menggunakan tisu, ” jelasnya.

 

Namun, karena gelagat pelaku yang mencurigakan saat ditangkap, sehingga tim kembali melakukan pengembangan di kediamannya.

 

“Saat dilakukan penggeledahan, di dalam rumahnya kami dapati tiga paket sabu beserta 66 butir pil ekstasi atau pil Ineks berloga Monkey, ” ungkap Kasat.

 

Untuk total keseluruhan barang bukti yakni, empat paket sabu seberat 98,52 gram dan 66 butir ekstasi seberat 24,42 gram.

 

“Atas ulahnya kini pelaku Komeng beserta barang bukti sudah dibawa ke Satresnarkoba Polresta Banjarmasin guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” pungkasnya.Kompol Mars Suryo Kartiko.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait