Banjarmasin, kalselpos.com – Pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Jalan Pasar Lama, Gang Maluku, Banjarmasin Tengah diduga sama – sama nekat jualan sabu.
Alhasil, sang istri berinisial ML (37) berhasil ditangkap dan langsung dijebloskan ke ‘bui’ atau ke dalam tahanan.
Padahal sebelumnya, polisi saat itu tengah melakukan pengejaran sekaligus penangkapan terhadap sang suami, RH ( 37), yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan.
Tak main-main, barang bukti yang berhasil diungkap atas penangkapan pasutri, ini sebanyak 324,42 gram narkotika jenis sabu, dalam delapan paket besar, di antaranya siap edar.
“Tersangka ML ditangkap di rumahnya, pada Jumat (10/2/2023) lalu, dengan delapan paket sabu seberat total 324,42 gram,” ucap Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim setempat, Iptu Hendra Agustian Ginting, Kamis (16/02/2023) siang.
Penangkapan tersebut bermula, saat anggota Buser Polsek Banjarmasin Tengah dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting melakukan pengembangan terhadap tersangka RH, yang merupakan suami tersangka pelaku ML.
Awalnya polisi mengejar yang masuk DPO dengan Nomor DPO / 02 / II / 2023 / Resnarkoba tanggal 10 Februari 2023.
Namun saat penggerebekan di rumahnya, polisi hanya menemukan sang istri ML, dan didapati barang bukti sabu yang diakuinya milik suaminya, yakni RH.
“Barang bukti tersebut disimpannya di dalam tas berwarna ungu. Jadi saat penggeledahan, suaminya sedang tidak berada di dalam rumah, namun kami curiga akan tas yang tergantung di TKP, hingga saat dibuka ditemukanlah delapan paket sabu, ” ucap Kanit.
Kini anggota masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap RH, dan pihaknya mengingatkan untuk tersangka, agar segera menyerahkan diri, jelas Iptu Hendra Agustian Ginting.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





