Sepakat’ dengan Jaksa, Majelis Hakim Vonis Mardani Maming 10 tahun Penjara

hafidz SIDANG PUTUSAN - Sidang putusan Mardani H Maming di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin yang divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin , Jumat (10/02/23) pagi.

Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang lanjutan mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu), Mardani H Maming periode 2010-2015 dan 2016-2018 divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Vonis sendiri dibacakan ketua majelis hakim Heru Kuntjro, Jumat (10/02/23) pagi, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.

Bacaan Lainnya

“Apabila denda yang telah disampaikan tadi, tak dibayar, maka hukumannya akan ditambah selama 4 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim.

Dalam putusan, majelis hakim menghukum Mardani Maming yang Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel, itu juga membayar uang pengganti sebesar Rp110 miliar lebih.

Jika Mardani tak membayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Mendapat vonis penjara tersebut, melalui virtual di persidangan, Mardani H Maming mengaku, masih pikir-pikir terlebih dahulu.

“Saya bersama kuasa hukum akan melakukan pikir-pikir terlebih dahulu terkait vonis hari ini, ” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Budhi Sarumpaet yang ditemui seusai persidangan mengatakan, mengucapkan terima kasih terkait selesainya persidangan.

“Kami juga akan melakukan langkah pikir-pikir serta akan melaporkan hal ini kepada pimpinan di KPK, ” pungkasnya.

Sebelumnya, JPU KPK, Budhi Sarumpaet, menuntut 10 tahun dan 6 bulan penjara terhadap terdakwa Mardani Maming.

Jaksa meyakini, Mardani melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait