Kepatuhan 100 Persen, ASN Lapas Amuntai Laporkan Harta Kekayaan

Petugas Lapas Kelas IIB Amuntai melaporkan harta kekayaannya. (humas)

Amuntai, Kalselpos.com – Awal tahun 2023 tadi, Lapas Kelas IIB Amuntai mendukung transparansi, melalui pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan LHKASN, seluruh petugas Lapas Amuntai. Mereka melaporkan harta kekayaannya melalui Seraya Kemenkumham & E-LHKPN.

LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan penyelenggara negara yang dituangkan di dalam formulir LHKPN yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Berdasarkan pasal 2 UU nomor 28 tahun 1999 LHKPN tidak hanya mencakup harta seorang penyelenggara negara. Namun, juga keluarga inti, seperti pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan.

Bacaan Lainnya

Pejabat negara yang sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku dan pejabat yang memiliki fungsi strategis dikategorikan, sebagai pihak yang wajib lapor LHKPN.

Sedangkan LHKASN adalah Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara untuk seluruh Pegawai Negeri selain penyelenggara negara. “Untuk ASN kemenkumham RI pelaporan LHKASN dilaksanakan pada situs https://seraya.kemenkumham.go.id,” kata Kalapas Amuntai, Jupri.

Kedua laporan tersebut wajib dilaporkan per tahun oleh setiap pegawai wajib lapor. Pelaporan harta kekayaan oleh PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS. Ketentuan mengenai kewajiban melaporkan harta kekayaan ini tercantum dalam pasal 4 huruf e yang berbunyi.

“PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terangnya.

 

Di Lapas Kelas IIB Amuntai, sejak tahun 2022 terdapat tiga orang pegawai yang berkewajiban untuk melaporkan LHKPN dan 65 orang yang berkewajiban untuk melaporkan LHKASN.

“Yang, hingga hari ini persentase Pelaporan LHKPN dan LHKASN pada Lapas Kelas IIB Amuntai telah mencapai 100 persen,” imbuh Jupri.

Kalapas Kelas IIB Amuntai Jupri menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh petugas atas kepatuhan untuk melaporkan harta kekayaan, dalam rangka mendukung penuh transparansi serta mencegah adanya tindakan penyalahgunaan wewenang serta mencegah Korupsi.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait