Batulicin, kalselpos.com – Fantastis, gaji Kepala Desa (Kades) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) saat ini telah resmi mencapai Rp7 juta per bulan.
Tentunya hal ini dilakukan agar kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa terus meningkat.
“Artinya, para kepala desa agar tetap fokus dalam memberikan pelayanan pemerintahan di tingkat desa, tanpa harus mencari pekerjaan sampingan dengan alasan gajinya tidak cukup,” kata Bupati Tanah Bumbu Zairullah, pada Kamis kemarin.
Saat ini, kata dia, total pendapatan atau gaji yang diterima Kades sebesar Rp6 juta per bulan dengan rincian gaji pokok Rp3,5 juta dan uang tunjangan kerja sebesar Rp2,5 juta.
Gaji tersebut nantinya akan ditambah lagi dengan sebesaran Rp1 juta, sehingga gaji dan tunjangan yang diterima oleh Kades mencapai Rp7 juta per bulan.
“Rencana kenaikan gaji tersebut akan dituangkan pada Alokasi Dana Desa (ADD) melalui anggaran perubahan APBD 2023,” terangnya.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tanbu Samsir, melalui pesan singkatnya, Jumat (10/2/23) menyebutkan, ADD 2023 saat ini mencapai Rp167 miliar.
“Jika nanti pada perubahan rencana kenaikan gaji para kepala desa terealisasi, tidak menutup kemungkinan alokasi dana ADD semakin tinggi atau dinaikan lagi,” ujar Samsir.
Ia juga mengatakan, ADD saat ini lebih direalisasikan pada jaminan sosial kepala desa, perangkat desa berupa jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, penganggaran insentif/operasional kegiatan.
Hal itu dilakukana dalam rangka membangun kerja sama konsultasi hukum pengelolaan keuangan desa dan kegiatan untuk berikhtiar menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
ADD juga akan difokuskan pada penganggaran bentuk dukungan kegiatan prioritas daerah, di antaranya pemilihan kepala desa, program keagamaan satu desa satu masjid, penyelenggaraan pemerintah desa persiapan pengembangan sistem informasi desa, dan peningkat kapasitas aparatur desa.
Selanjutnya juga akan membangun kerja sama dalam pendampingan dan konsultasi pengelolaan APBDesa dan pelaksanaan tugas-tugas yang menjadi kewenangan dari desa itu sendiri.
Dana desa pada 2023 sebesar Rp118 miliar yang antara lain diperuntukkan pada program bantuan langsung tunai (BLT) sebanyak 5.683 penerima manfaat sebesar Rp20 miliar.
“Dengan adanya gaji kepala desa dan perangkatnya yang cukup besar, para pejabat desa dapat memberikan pelayanan prima dan terbaik bagi masyarakat. Terlebih untuk pembangunan desa yang dikerjakan sesuai dengan pembangunan prioritas,” harapnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





