Banjarmasin, kalselpos.com – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali berhasil meringkus seorang tersangka pengedar sabu, warga Jalan Veteran, Gang V Sejati, RT 23, Kelurahan Melayu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Jumat (3/2/2023) lalu.
Kasat narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (9/2/2023), mengatakan, pemuda berinisial PD (38) tersebut, diamankan saat berada di rumahnya bersama sejumlah barang bukti sabu yang cukup besar.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh paket sabu dengan berat 7,39 gram, termasuk timbangan digital dan dua pak plastik klip dari dalam rumah tersangka,” ucap Kasat.
Dari pengakuannya, diakui PD jika barang bukti yang ditemukan tersebut bukanlah miliknya, melainkan milik orang lain.
“Jadi saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku hanya bertugas untuk mengambil, menyimpan dan mengantar barang bukti sabu dari seseorang atau ‘suruhan’ dari orang yang menyuruhnya melalui telepon,” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka pelaku dan juga barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka PD diancam Pasal 114 ayat ( 2 ) subsidair Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” pungkas Kompol Mars Suryo Kartiko.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





