Tanjung, kalselpos.com -Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dibawah pimpinan AKP Fathony Bahrul Arifin, S.I.K. mengamankan seorang pria berinisial MZS alias Zakir (46) warga kelurahan Pulau kecamatan Kelua.Tabalong pada Rabu (08/02) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K, M.H melalui PS. Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, S.H, M.M menjelaskan diamankannya pelaku MZS dengan dugaan kepemilikan dan peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang menyampaikan maraknya peredaran narkoba jenis sabu dilingkungan mereka, Polisi kemudian menyelidiki informasi tersebut dan mengamankan pelaku didepan kediamannya di kelurahan Pulau kecamatan Kelua,” ungkap Sutargo.
Diterangkannya, disaksikan aparat desa setempat dan para saksi lainnya , Polisi kemudian memeriksa kediaman pelaku dan ditemukan dompet kecil warna hitam yang berisi 8 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,92 gram yang disimpan didalam bantal yang ada di Kamar milik pelaku.
“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan sebelumnya sudah ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada pembeli,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 bungkus plastik klip yang berisi 3 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,43 gram, 1 bungkus plastik klip yang berisi 5 paket serbuk bening diduga Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,49 gram,1 buah Dompet kecil warna hitam, 1 buah Handphone warna Hitam. Selain itu ada juga uang tunai diduga hasil penjualan sabu sejumlah Rp 400 ribu rupiah.
” MZS saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store
 
									 
													



 
 
 

