Permudah Izin, Dinas PUPR Terapkan SIMBG

Logo Kementerian PUPR. (ist/net)-Permudah Izin, Dinas PUPR Terapkan SIMBG
Logo Kementerian PUPR. (ist/net)-Permudah Izin, Dinas PUPR
Terapkan SIMBG

Batulicin, kalselpos.com

Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR),

Bacaan Lainnya

menyiapkan sistem online berupa Sistem informasi dan Managemen Bangunan Gedung (SIMBG) untuk mempermudah izin mendirikan bangunan (IMB).

 

“Pemohon izin cukup di rumah saja, tak perlu datang langsung ke kantor,” kata Kepala Dinas PUPR Tanbu, Hernadi Wibisono melalui Kepala Bidang Cipta Karya Amruddin, melalui pesan singkatnya, Rabu (7/2/2023).

 

Ia menjelaskan, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, nomenklatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diberlakukan sejak 2 Agustus 2021.

 

Terkait kemudahan izin, pemohon bisa dapat meakses SIMBG cukup menggunakan laptop, dan pemohon wajib memiliki email.

 

“Kenapa email, karena semua notifikasi hasil verifikasi, pembayaran retribusi hingga penerbitan PBG disampaikan melalui email pemohon,” terang Amru, panggilan akrab Kabid Cipta Karya itu.

 

Selain itu, bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan SIMBG akan dibantu operator pelayanan di tingkat kecamatan, dan operator kabupaten. “Rencananya kita juga akan pasang operator di Dinas PUPR,” imbuhnya.

 

Secara teknis melalui SIMBG, Dinas PUPR sudah bisa memverifikasi yang disandingkan dengan sistem aplikasi Sitarung (Sisi Tata Ruang).

 

Ia menyebutkan, semua ijin bangunan harus terdata online sampai ke tingkat pusat, sehingga bisa terpantau untuk mengatahui berapa jumlah perkembangan bangunan gedung, rumah sederhana atau non sederhana.

 

“Kategori bangunan sederhana menurut SIMBG satu lantai dibawah 72 meter persegi, dua lantai dibawah 100 meter persegi,” sebutnya.

 

Selain itu, jelas Amru kenapa bangunan harus PBG, dihawatirkan karena ketidak tahuannya masyarakat ada yang membangun tanpa izin.

 

Seperti, membangunan di lahan terlarang, misalnya di lahan masuk dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan kawasan hutan lindung.

 

“Apabila membangun ditempat terlarang tersebut maka izinnya tidak bisa diproses,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait