Pemkab Kotabaru siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Bupati Kotabaru, H Sayed Jafar Alaydrus
-Pemkab Kotabaru siapkan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

KOTABARU, Kalselpos.com – Pemerintah Daerah Kabupatan Kotabaru akan melaksanakan Program Bantuan Hukum Bagi masyarakat miskin.

 

Bacaan Lainnya

Bentuk bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini meliputi masalah hukum keperdataan, pidana dan tata usaha Negara.

 

“Syaratnya mudah, cukup sampaikan identitas pemohon dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimintakan Bantuan Hukum,” ujar Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus, Senin (06/02/23).

 

Tujuannya jelas Bupati, bantuan hukum kepada masyarakat miskin menjadi bentuk suatu kepedulian pemerintah Kabupatan Kotabaru terhadap masyarakat miskin, yang perlu atau tersandung masalah hukum dan perlu diberikan pendampingan.

 

“Saat ini masih disusun oleh Kabag Hukum bersama instansi terkait dan akan kita sampaikan ke dewan mekanisme memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin ini,” ucapnya.

 

Bila nanti pemerintah sudah melakukan pendampingan hukum, kepada masyarakat miskin, pihaknya menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak semena-mena melakukan tindakan yang dapat dinilai melawan hukum.

 

Kabag Hukum Setda Kotabaru Hadlrami SH MHum mengatakan, program bantuan hukum bagi masyarakat miskin merupakan ide dari Bupati H Sayed Jafar Al Idrus SH.

 

“Kami akan menunjuk salah satu Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) yang terakreditasi oleh Kemenhumham, dan LKBH tersebut yang nantinya akan mendampingi warga miskin tersebut sementara pemerintah hanya mengeluarkan biaya saja,” terangnya.

 

Program pemberian hukum tersebut juga merupakan inisiatif perda yang nantinya akan dibuat Perbubnya. “Inisiatif perda ini merupakan inisiatif dewan juga,” sebutnya.

 

Sementara sambungnya, tahun ini akan fokus penganggaran dulu, bila penganggarannya sudah ada maka akan dibuat regulasinya.

 

“Semua tehnis kan harus diregulasikan supaya ada kepastian hukum, sehingga LKBH mana yang kita maksud, kemudian yang kita bantu klasifikasi dulu masyarakat yang mana dikatakan miskin itu seperti apa, apakah administatisnya tidak mampu itu sudah sesuai dengan perangkat desa itu,” bebernya.

 

Sementara itu, Hairudin (64) warga RT. 12 Desa Dirgahayu berharap,

program pemerintah Kabupatan Kotabaru memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat miskin cepat terwujud.

 

“Kami sebagai masyarakat miskin sangat berharap sekali program pendampingan hukum tersebut bisa berjalan secepat mungkin, karena sangat membantu kami ketika tersandung permasalahan dengan hukum,” pintanya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait