Kotabaru, kalselpos.com – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kotabaru melaksanakan pemasangan 1000 patok batas tanah melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) yang dicanangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) secara serentak 1 juta patok batas tanah se Indonesia.
Gemapatas merupakan rangkaian persiapan pelaksanaan kegiatan percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) terintegrasi tahun 2023.
Pelaksanaan kegiatan tersebut bertempat di Desa Berangas Kecamatan Pulau Laut Timur sebanyak 259 patok tanah, Jumat (3/2) lalu, yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kotabaru Drs H Said Akhmad Assegaf MM, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Forkopimcam, Kepala Desa dan tamu undangan lainnya.
Dikesempatan tersebut Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, Gemapatas merupakan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas atau patok tanah yang dicanangkan oleh Kementrian BPN dan ATN.
“Salah satunya gerakan yang sangat luar biasa yang merupakan salah satu solusi bagi masyarak dalam permasalahan tanah. Di Kabupaten Kotabaru banyak permasalahan tanah yang mana dengan luas Kotabaru batas atau patok ini diperlukan untuk mempercepat program Pemerintah Pusat,” ujar Sekda Kotabaru.
“Mudah-mudahan dengan gerakan memasang tanda batas ini para pemilik lahan kedepannya tidak ada lagi sengketa batas ini diantara masyarakat,” ungkap Sekda H Said Akhmad.
“Gerakan ini cukup luar biasa karena masalah lahan ini sering kali menimbulkan konflik terjadi di Indonesia termasuk kotabaru, tentunya dengan pemasangan patok serentak ini akan memberi kemudahan bagi pemerintah khususnya dalam program PTSN dan semoga program serentak ini nanti tanahnya yang belum di patok segera dipatok agar program tahun ini PTSN dari BPN akan masuk kesini,” jelasnya.
Hal senada juga ditambahkan oleh
Kepala Kantor Pertanahan Kotabaru Jani Loupatty bahwa, Gemapatas ini bertujuan untuk kembali memberikan semangat masyarakat untuk menjaga tanah yaitu dengan memasang tanda batas karena yang wajib memasang tanda batas adalah masyarakat sendiri.
“Kami dari Kantor Pertanahan hanya mengesahkan tanda batas yang sudah di pasang oleh masyarakat tentu dengan persetujuan tetangga batas tanah,” ucap Kepala Pertanahan.
“Kita memasang seribu tanda batas di Kabupaten Kotabaru dan sudah sebarkan di Kecamatan Pulau Laut Timur serta diharapkan masyarakat dapat bergerak melaui Kepala Desa untuk memulai pemasangan patok itu serta akan menjadi contok patok yang akan dipakai nanti,” jelasnya.
“Tahun 2022 yang lalu Kecamatan Pulau Laut Timur sudah melaksanakan PTSL dengan jumlah 1.267 sektifikatnya sudah selesai dan terbagi dari Desa Berangas 259 sertifikat, Desa Kulipak 291, Desa Bekambit 109, Desa Langkang Baru 358, dan Desa Tanjung Pengharapan sebanyak 350 sertifikat,” tambahnya pula.
Acara juga dirangkai dengan
menyerahan patok secara simbolis oleh Sekretaris Daerah dan Kepala Kantor Pertanahan serta sertifikat tanah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





