Amuntai, Kalselpos.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Hulu Sungai Utara (HSU) melaksanakan Coaching Clinic Rekonsiliasi Keuangan, Pendapatan dan Aset Atas Realisasi tahun 2022 di Ballroom Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru, akhir pekan tadi.
Kegiatan yang diisi oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Selatan ini berlangsung selama 1 hari penuh, dengan dilanjutkan penandatangan BA rekonsiliasi.
Kegiatan tersebut diikuti oleh PPK-SKPD bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, pengurus dan penyimpan barang pada semua SKPD, dengan jumlah peserta, sebanyak 181 orang.
Kepala BPKAD HSU Rahman Heriadi, S.STP, M.Si mengatakan, kegiatan inu merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan LKPD Pemerintah Kabupaten HSU tahun 2022.
Tahapan rekonsiliasi sendiri mempunyai makna yang sangat penting dalam rangka meningkatkan keandalan dan keakuratan saldo akun-akun yang disajikan pada LKPD.
Output yang diharapkan, adalah agar BA rekonsiliasi sebagai salah satu materi penting dalam penyusunan LKPD dapat diselesaikan dan tersedia tepat waktu sebagaimana mestinya.
“Acara kali ini akan dibagi dalam tiga sesi, sesi pertama paparan tentang tata cara rekonsiliasi, sesi kedua pelaksanaan rekonsiliasi dan sesi ketiga penandatangan BA rekonsiliasi. Narasumber berasal dari BPKP Perwakilan Kalsel,” terang Rahman.
Penjabat (Pj) Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, M.Pd yang hadir menambahkan, Pemkab HSU masih dalam proses atau tahapan penyusunan laporan keuangan SKPD.
Laporan keuangan ini merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban Kepala SKPD selaku pengguna anggaran. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 yang menyatakan, bahwa pengguna anggaran menyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD paling lambat 2 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dan sebagai panduan teknis dalam penyusunan laporan keuangan SKPD telah diterbitkan Surat Edaran Bupati HSU nomor: 900/1471/BPKAD/Tahun 2022 tentang penyusunan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten HSU tahun 2022,” imbuhnya.
Suria berpendapat, pertemuan ini sangat penting, sebagai langkah awal proses penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2022, sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022. “Di bawah bimbingan dari rekan-rekan BPKP Perwakilan Kalsel, laporan keuangan pemerintah daerah dapat disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan kembali meraih Opini WTP,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





