Upayakan Legalitas Tambang di Cempaka, DPRD Banjarbaru Harap Pemko Satu Frekuensi

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari.(ist)

Banjarbaru, kalselpos.com – Tambang rakyat di Cempaka menemui babak baru. Penutupannya menyeret ribuan nasib.

 

Bacaan Lainnya

Bagaimana tidak. Sekitar 1.500 masyarakat di Cempaka Banjarbaru menggantungkan hidupnya dari pertambangan pasir ini.

 

Pada Jumat (3/2) kemarin, sejumlah warga mendatangi kantor DPRD Banjarbaru. Mereka meminta sumber mata pencaharian mereka dikembalikan. DPRD pun dipaksa ambil sikap.

 

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Emi Lasari mengatakan, dalam permasalahan ini, Pemko Banjarbaru harus segera berkoordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

 

Walaupun ia tahu, di lain sisi, mengizinkan tambang sama halnya dengan melanggar aturan yang ada.

 

Sebab, ini bersinggungan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Banjarbaru yang melarang adanya aktivitas pertambangan maupun galian C.

 

Dinamika lokal ini sendiri, telah disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel. Artinya, mustahil jika aktivitas tambang rakyat diizinkan.

 

“Kalau RTRW Kalsel tak membuka WUP (wilayah usaha pertambangan), maka kita tak mungkin membuka wilayah pertambangan rakyat. Kita sudah sampaikan karena Pemprov Kalsel tengah merevisi RTRW mereka,” ungkapnya.

 

Ini menjadikannya dua hal yang saling bertabrakan. Emi menyebut, satu-satunya jalan agar tambang rakyat ini diizinkan, ialah merevisi subtansi RTRW Banjarbaru.

 

“Muatan subtansi RTRW itu, selama belum disahkan bukan barang haram. Artinya sepanjang kita memiliki niat baik untuk memperhatikan aspirasi masyarakat Cempaka dan bagaimana solusi mengenai pertambangan rakyat ini yang sudah turun temurun,” ucapnya Jumat (3/2) sore.

 

 

Selain revisi subtansi RTRW, Emi meminta hal ini haruslah dibersamai dengan analisis dari SKPD terkait.

 

Seperti Dinas Lingkungan Hidup (LH) mengenai daya dukung lingkungan, Bappeda terkait faktor sosial ekonomi, dan Dinas PU mengenai tata ruang.

 

“Ini supaya harapannya, hasil kajian dapat berjalan komprehensif,” tambahnya.

 

Data analisis inilah menurutnya jadi alasan rasional permintaan revisi subtansi RTRW di Kementerian nanti.

 

Di samping itu, Emi memastikan pihaknya sekadar memperjuangkan legalitas pertambangan rakyat yang sudah ada. Bukan membuka kawasan pertambangan baru.

 

“Jadi yang kita pertimbangkan ini hanyalah yang existing (ada) dan sudah berjalan puluhan tahun lamanya, atas dasar sosial ekonomi kemasyarakatan. Karena masyarakat di sana, ada sekian banyak yang bergantung hidupnya di tambang,” jelasnya.

 

Selain upaya legalitas pertambangan melalui revisi RTRW Banjarbaru tersebut, Emi menyebut alih fungsi profesi masyarakat Cempaka juga perlu dipikirkan.

 

“Jangan sampai kemudian kita tidak memberikan ruang dan tidak bisa memberi alih fungsi profesi masyarakat. Sama aja kita tidak berpihak ke masyarakat,” imbuhnya.

 

Selebihnya, ia berharap. Pemko Banjarbaru bisa satu pemikiran dalam menanggapi persoalan tambang rakyat di Cempaka Banjarbaru.“Kita berharap Pemko satu frekuensi sama kita,” pungkasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait