Polres Tanbu Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Sajam dan Pencurian

Kasi Humas Polres Tanbu AKP Saryanto dan Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra saat press release kasus tindak pidana senjata tajam dan pencurian, Rabu (1/2). (istimewa)-Polres Tanbu Gelar Press Release Kasus Tindak Pidana Sajam dan Pencurian

Batulicin, kalselpos.com – Polres Tanah Bumbu (Tanbu) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), gelar press release kasus tindak pidana senjata tajam dan pencurian dengan tersangka SR, Rabu (1/2/23) di halaman Mapolres Tanbu.

 

Bacaan Lainnya

“Kami mengungkap kasus sajam sekaligus pencurian dengan tersangka berinisial SR,” kata Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas AKP Saryanto didampingi Kasat Reskrim AKP Endris Ary Dinindra saat press release.

 

Disebutkan tersangka SR merupakan warga Jalan Perintis I RT 17 RW 06, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut dan

tindak pidana itu terjadi di Jalan Padat Karya RT 02 RW 03 Desa Beringin, Kecamatan Kusan Hilir, pada Sabtu 28 Januari 2023 kemarin.

AKP Saryanto menjelaskan kronologis dan modus yang dilakukan tersangka dalam menjalankan aksinya. Pada saat korban pulang ke rumah dan mendapati ada sepeda motor terparkir di depan rumahnya. Saat itu korban hendak memeriksa rumah dan menemukan bahwa gembok rumahnya telah terbuka.

 

Korban pun masuk dan menemukan seseorang keluar dari arah dapur, setelah itu korban menanyakan kepada orang tersebut sedang apa di rumahnya dan orang tersebut menjawab bahwa ingin menumpang makan karena belum makan.

 

Orang tersebut terlihat memegang sesuatu di pinggang sebelah kirinya, kemudian korban bersama dua temannya menangkap orang tersebut dan ditemukan senjata tajam jenis pisau yang ditemukan di pinggang sebelah kiri serta sebuah obeng.

 

“Dipastikan yang bersangkutan sempat mengambil uang sebesar Rp337 ribu, celengan berisi uang Rp107 ribu, dan satu unit handphone,” ungkap AKP Saryanto.

 

Untuk tersangka diproses di Polsek Kusan Hilir, saat ini sudah masuk dan ditangani Polres Tanbu.

 

“Perkembangan selanjutnya nanti akan kita publikasikan lagi sesuai dengan proses hukumnya. terangnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

 

Pos terkait