Pelaku pencurian Handphone di-Restoratif Justice Polisi

istimewa GELAR PERKARA KHUSUS - Gelar perkara khusus restoratif justice yang dilakukan oleh Polsek Banjarmasin Tengah, terkait kasus pencurian Hp, Selasa (31/1/23) siang.-Pelaku pencurian Handphone di-Restoratif Justice Polisi

Banjarmasin, kalselpos.com – Bertempat di aula Satreskrim Polresta, Polsek Banjarmasin Tengah melakukan gelar perkara khusus, dalam rangka penyelesaian penanganan perkara kasus pencurian Handphone, Selasa (31/1/23) siang.

 

Bacaan Lainnya

“Tadi kami laksanakan gelar perkara khusus dalam rangka penyelesaian penanganan, berdasarkan Restoratif Justice atau keadilan restoratif, kasus pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP, ” terang Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Iptu Hendra Agustian Ginting.

 

Dalam gelar perkara khusus tersebut, turut juga dihadirkan para Pejabat Utama Satreskrim Polresta Banjarmasin, beserta korban dan pelaku.

 

“Untuk laporan tersebut masuk ke kami pada 22 Desember 2022 silam, yang mana saat itu korban Mimiek Handayati (58) membuat laporan kepolisian terkait hilangnya satu unit telepon genggam di salah satu hotel saat sedang ikut serta memperingati Hari Ibu,” ujarnya.

 

Dijelaskan Kanit, untuk kronologis kejadian, pada saat korban ikut serta memperingati Hari Ibu tersebut, ia meletakkan telepon genggam miliknya di lantai tiga hotel tersebut.

 

“Setelah meletakkan handphone tersebut, tanpa sadar korban turun ke lantai 1 untuk menemui seseorang. Setelahnya seketika korban ingat, telepon genggam miliknya masih ada di lantai 3, langsung saja ia bergegas naik ke atas dan handphone tersebut telah raib, ” jelas Kanit.

 

Berbekal rekaman CCTV, akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan didapatkanlah identitas pelaku yakni MR, seorang warga Banjarmasin, dan juga bekerja sebagai salah satu dari panitia pelaksana atau (EO) dari acara itu.

 

“Belum sempat ditangkap, mungkin pelaku menyadari dirinya terekam kamera CCTV, sehingga pada saat itu juga ia langsung mengembalikan telepon genggam yang sempat ia curi dari korban tersebut, ” lanjut Kanit menerangkan.

 

Karena kejujurannya itu, untuk mengembalikan telepon genggam tersebut, sehingga dilakukanlah gelar perkara khusus terhadap pelaku.

 

“Dari pelaksanaan gelar perkara tadi, telah dicapai atau disepakati berdasarkan keadilan restoratif, karena terpenuhinya syarat-syarat formil dan materil dalam pelaksanaan restoratif justice, ” pungkas  Iptu Hendra Agustian Ginting.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait