Ini Alasan Perlunya Pemadanan NIK ke NPWP Wajib Pajak Pribadi

Salah satu pegawai Kantor Wilayah DJP Kalselteng menyampaikan perlunya pemadanan NIK ke NPWP Wajib Pajak Pribadi. (syaiful anwar)-Ini Alasan Perlunya Pemadanan NIK ke NPWP Wajib Pajak Pribadi

Banjarmasin, kalselpos.com – Sejak 14 Juli 2022 lalu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit yang diterapkan secara nasional.

 

Bacaan Lainnya

“Sejak 14 Juli 2022 lalu sudah dilaksanakan NPWP format 16 digit tapi secara terbatas dan baru berlaku secara nasional 1 Januari 2024 mendatang,” papar penyuluh pajak Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) Alfathir Badra, Rabu (1/2/2023).

 

Dijelaskannya, ada rentang waktu satu tahun lebih, ini tak lain perlu persiapan aplikasi dan lain-lain, karena basic akan berubah dari KTP yang hanya 15 digit menjadi 16 digit.

 

“Berkaitan adanya perubahan itu, kami selalu melakukan koordinasi dengan Disdukcapil berkaitan pemadanan itu,” ungkapnya.

 

Dijelaskan perlunya pemadanan atau pemuktahiran data secara mandiri tak lain akan memastikan seseorang mendapatkan hak dan layanan perpajakan yang lebih optimal.

 

 

Alfathir juga menjelaskan, mengapa NIK menjadi NPWP wajib pajak orang pribadi, karena sebagai implementasi amanah undang-undang nomor 7 tahun 2021, peraturan Presiden nomor 83 tahun 2021 dan peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK03/2022 untuk mendukung kebijakan nasional menuju Satu Data Indonesia dengan mengatur pencatuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan teritergrasi, termasuk dalam administrasi perpajakan.

 

“Meningkatkan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengakses dan menerima layanan perpajakan,” ungkapnya.

 

Selain itu, interkoneksi berbagai core system di Kementerian dan lembaga dengan menggunakan primary key yang sama menghasilkan analisis kebijakan yang optimal.

 

“Juga untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efesien,” ungkapnya.

 

 

Alfathir menambahkan, ada 8 langkah validasi NIK sebagai NPWP wajib pajak orang pribadi yang sudah memiliki NPWP.

 

Pertama, wajib pajak orang pribadi melakukan login melalui situs web http//www.pajak.go.id/.

 

Selanjutnya memasukkan NPWP 15 digit, kata sandi dan kode keamanan. Lalu, pada halaman menu utama pilih profil, setelah itu masukkan NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas NIK dan simpan

 

Langkah kelima, secara otomatis sistem DPJ akan melakukan validasi data pada profil data yang ada pada dukcapil.

 

Setelah itu, apabila data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi data telah ditemukan, klik Ok. Langkah selanjutnya tekan tombol ubah profil, muncul notifikasi Ubah Profil berhasil dilakukan klik ya.

 

Berarti validasi selesai, wajib pajak orang pribadi dapat login melalui situs web http//www.pajak.goid/ menggunakan NIK

 

Dijelaskan Alfathir, penyebab gagal menyimpan pemutahiran data karena data tempat lahir berbeda antara DJPonline dan Dukcapil.

 

Ada juga satu NIK terdaftar pada dua NPWP, NPWP gabung dengan suami yang sudah meninggal.

 

“Ini perlu konfirmasi data yang tidak tepat ke unit pemilik data (ditjen Dukcapil/KPP), lapor ke PPP tempat wajib pajak terdaftar untuk melakukan penghapusan salah satu NPWP,” ungkapnya.

 

Selain melalui melalui online kantor pajak bisa juga layanan telepon pajak dan atau mendatangi kantor kantor DJP yang tersebar di mana mana.

 

“Agar semua tahapan ini berlangsung sukses maka DJP terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat perihal itu, makanya diharapkan kepada media massa ikut menyosialisasikan pula,” tambahnya sambil tersenyum.

 

Ditambahkan pula dengan adanya pemadanan ini masyarakat akan dimudahkan dalam pelayanan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait