Disimpan ke Tempat Tidur, 4 paketan Sabu seberat 0,32 gram Pun ‘Ditemukan’

Satresnarkobahsu TERSANGKA SABU - SH (51), tersangka sabu berserta barng bukti, usai diamankan polisi.-Disimpan ke Tempat Tidur, 4 paketan Sabu seberat 0,32 gram Pun 'Ditemukan'

Amuntai, kalselpos.com – Dalam sehari, dua terduga kepemilikan Narkotika jenis sabu diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), tepatnya pada Minggu (29/01) sore lalu.

 

Bacaan Lainnya

Saat itu, petugas melakukan penggeledahan di rumah terlapor SH (51), warga Desa Hilir Mesjid, Kecamatan Sungai Tabukan.

 

Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Narkoba, Iptu Ahmad Wijono Djati, membenarkan adanya penangkapan dari mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.

 

Tersangka SH diamankan di sebuah rumah yang beralamatkan Desa Banua Hanyar, Kecamatan Sungai Tabukan.

 

“Tersangka saat itu sedang berada di rumah. Pengungkapan kasus bermula ketika petugas dari melakukan observasi dan pemantauan di lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba,” jelas Iptu Ahmad Wijono Djati.

 

Petugas yang melakukan penggeledahan di rumah tersebut, mendapati paketan sabu yang disimpan di bawah kasur, sebanyak empat paket dan dua di antaranya diselipkan di sandaran ranjang tidur.

 

“Benar saja kita dapati paketan sabu dengan berat bersih 0,32 gram,” terangnya.

 

Selain itu, diamankan juga dua plastik piper klip, Handphone serta uang tunai Rp582.000.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait