Rantau, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Tentang Kepemudaan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tapin, hasil dari inisiatif DPRD Tapin.
Hal itu terungkap setelah empat Fraksi DPRD Tapin menyampaikan pendapat akhirnya pada rapat Paripurna DPRD Tapin pada agenda penyampaian pendapat akhir terhadap ranperda kepemundan di Lantai dua Gedung DPRD Tapin. Selasa (31/1).
Masing-masing empat fraksi kurang dari fraksi Demokrat Nasdem memberikan pendapat akhirnya, yaut Fraksi PDIP Perjuangan melalui juru bicaranya Wahyu Nugroho Ranoro, Fraksi Gamkasira Heny Yulianti, Fraksi Golkar Juru Bicaranya Fatmawati dan Fraksi PKB juru bicara H Muhtar memberikan persetujuan dengan catatan masing-masing dalam pendapat akhirnya.
Empat fraksi sepakat dan menyetujui dijadikan peraturan daerah dan meminta agar segera dibuatkan peraturan bupati untuk menjalankan peraturan tersebut.
Bupati Tapin HM Arifin Arpan mengatakan, ucapan terima kasih kepada anggota DPRD Kab Tapin atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
“Hal ini telah dibuktikan dengan disetujuinya bersama Ranperda Tentang Kepemudaan menjadi peraturan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, “ ucapnya.
Berharap dengan adanya peraturan daerah tentang kepemudaan ini dapat memberikan kepastian hukum dan memberi arahan dalam pengambilan kebijakan penyelenggaraan kepemudaan di daerah, khususnya dalam menata sarana dan prasarana kepemudaan baik dari segi pembiayaan. Pembinaan dan peningkatan kualitas SDM kepemudaan.
Selanjutnya atas masukan dan koreksi serta saran masukan dari empat fraksi DPRD Tapin yang telah disampaikan, akan kami tindak lanjuti bersama SKPD terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Atas persetujuan bersama terhadap peraturan daerah ini sebelum undangkan terlebih dahulu di sampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan nomor rigester peraturan daerah.
“Semoga tahapan pemberian nomor registasi oleh Gubernur Kalsel berjalan lancar sehingga peraturan daerah tentang kepemudaan ini dapat segera di tetapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Tapin, “ harap Bupati mengakhiri sambutannya.
Persetujuan itu dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani masing-masing oleh Bupati Tapin dan Ketua DPRD Tapin serta 2 orang Wakil Ketua DPRD Tapin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





