Pura – pura Pinjam, motor Korban justru dibawa ‘Lari’

]istimewa PENGGELAP MOTOR - Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, usai menangkap AM (22), terduga pelaku penggelapan sebuah sepeda motor.-Pura - pura Pinjam, motor Korban justru dibawa 'Lari'

Batulicin, kalselpos.com – Jajaran Unit Reksrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu, berhasil menangkap seorang tersangka pelaku penggelapan kendaraan bermotor.

 

Bacaan Lainnya

Tersangka berinisial AM (22), imi diamankan di Jalan Kodeco KM 10 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat, pada Minggu (29/1/2023) lalu.

 

Terduga pelaku merupakan warga Desa Sungai Kecil, Kecamatan Simpang Empat, dan bekerja sebagai buruh dalam kesehariannya.

Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Saryanto membenarkan penangkapan terhadap AM, terduga pelaku penggelapan motor tersebut.

 

“Tersangka dilaporkan membawa kabur sepeda motor New Honda Revo X milik korban Misran,” terangnya, Selasa (31/1/2023) siang, di Batulicin.

 

Dijelaskannya, modus pelaku dengan berpura-pura ikut bekerja menjadi buruh angkut bersama korban.

 

Kemudian, korban meminjamkan sepeda motor tersebut, lantaran pelaku beralasan digunakan untuk alat angkut, namun pelaku justru membawa sepeda motor tersebut beberapa hari, tanpa ada kabar rimbanya.

 

Merasa curiga dan dirugikan, korban melaporkan kasus tersebut ke pihak Polsek Simpang Empat, dan 2 hari kemudian, tersangka AM diamankan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, jelas Kasi Humas Polres Tanbu.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait