Paringin, kalselpos.com-Pemkab Balangan mengusulkan 12 Rancangan peraturan daerah kepada DPRD setempat yang berlangsung pada Selasa (31/1).
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Balangan ,Ahsani Fauzan didampingi Wakil Ketua I Muhammad Ifdali dan Wakil Ketua II Hanil Tamjid.
Sementara itu Pemkab Balangan diwakili oleh Sekretaris Daerah Balangan ,H.Sutekno.
Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan, memaparkan bahwa usulan Raperda oleh Pemkab Balangan yaitu 12 buah rancangan Perda yang disampaikan Pemkab Balangan kepada DPRD Balangan.
Sementara Sekretaris Daerah Balangan ,H.Sutekno dalam kesempatan itu menyampaikan 12 rancangan peraturan daerah yang diusulkan.
Adapun raperda yang diusulkan diantaranya tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Penyertaan Modal berupa Barang kepada PT Bank Kalsel.
Selanjutnya rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Juga disampaikan rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 5 Tahun 2014 tentang izin Lokasi.
Lebih lanjut lebih lanjut H.Sutekno, menyampaikan rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Perubahan SOTK Nomor 2 Tahun 2021.
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Kelembagaan Adat di Kabupaten Balangan, rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 19 Tahun 2014 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Pemberdayaan Gotong Royong Masyarakat. Rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Penanganan dan Perlindungan Anak Yatim Piatu dan Fakir Miskin kemudian rancangan Perda Kabupaten Balangan tentang Perlindungan Perempuan terhadap tindak Kekerasan.
Dalam rapat paripurna ini H Sutikno menyampaikan pihaknya mengakui usulan itu hanyalah bagian kecil dari keseluruhan potensi dan permasalahan yang ditangani.
Kerena menurutnya sangat mengharapkan kepada anggota dewan agar kiranya semua Perda yang diajukan dapat dibahas sesuai mekanisme yang berlaku sehingga hasilnya telah diiringi dengan komitmen dari semua pihak bisa menjadi kontribusi penting dalam membangun Kabupaten Balangan.
“Kami berharap kita semua memiliki pemahaman yang sama bahwa semua rancangan Perda tersebut merupakan bagian dari jawaban kita atas tuntutan masyarakat dalam rangka memperbaiki kinerja memajukan daerah serta memberikan pelayanan yang lebih baik lagi bagi masyarakat,” pungkasnya .
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





