Bertingkah laku Mencurigakan, warga Desa Palampitan ini ternyata ‘Sembunyikan’ 0,46 gram Sabu

humaspolres DIAMANKAN - Tersangka HS bersama barang bukti paketan sabu, usai diamankan petugas Satresnarkoba Polres HSU, Minggu (29/1/23) lalu, di Amuntai.-Bertingkah laku Mencurigakan, warga Desa Palampitan ini ternyata 'Sembunyikan' 0,46 gram Sabu

Amuntai, kalselpos.com – Seorang tersangka pengedar sabu, berinisial HS (45), dibekuk petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) saat sedang berada di pinggir jalan.

 

Bacaan Lainnya

Saat ditangkap, HS diketahui memiliki paket narkoba jenis sabu yang disimpannya di tangannya, pada Minggu (29/01) lalu.

 

 

Tersangka yang warga Jalan Gerilya II, Desa Palampitan Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah, ini diamankan usai petugas melihat gerak-geriknya yang mencurigakan.

 

Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F melalui Kasat Narkoba setempat Ahmad Wijono Djati mengungkapkan, penangkapan tersangka dilakukan anggota Opsnal Satresnarkoba setempat, usai mendapat informasi masyarakat, jika karena di Desa Palampitan Hulu, diduga sering terjadi transaksi gelap narkotika.

 

“Kami amankan satu orang tersangka, yang saat itu gerak-geriknya sangat mencurigakan. HS berdiri di pinggir jalan dengan kedua belah tangan ke belakang,” ucapnya.

 

Oleh petugas, ditanya tentang dirinya, dan dia mengaku bernama HS, kemudian dilakukan introgasi dan penggeledahan. “Dari situ, kami dapati paketan sabu 0.46 gram, yang ada di balik tangannya,”

kata Kasat Narkoba.

 

Selain itu, juga diamankan enam lembar plastik piper klip, satu buah kotak kecil transparan,satu buah sendok plastik, uang tunai sebesar Rp150.000 dan Hp.

 

Terlapor bersama barang bukti, kini sudah diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres HSU, guna proses hukum lebih lanjut, jelas Ahmad Wijono Djati.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait