Curi kelapa Sawit di Tanbu, ditangkap di Kotabaru

Istimewa TERDUGA PENCURI - Jul, tersangka pencuri buah kelapa saat saat diamankan pihak Kepolisian setempat beserta barang buktinya.-Curi kelapa Sawit di Tanbu, ditangkap di Kotabaru

Batulicin, kalselpos.com – Seorang pria berinisial Jul (30) warga Jalan Kodeco Km 12 RT 01, Desa Mekar Sari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) diamankan kepolisian.

 

Bacaan Lainnya

Jul diamankan lantaran dilaporkan telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Yatmi, warga Jalan Transmigrasi Km 30, Dusun I RT 01, Desa Sidomulyo, Kecamatan Mantewe.

 

“Kami amankan Jul yang diduga telah melakukan pencurian buah kelapa sawit,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo, melalui Kasi Humas setempat, AKP Saryanto, Minggu (29/1) kemarin.

 

Dia mengatakan, Jul ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Mantewe bersama Unit Resmob Polres Tanah Bumbu yang dibantu Unit Reskrim Polsek Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru, pada Minggu (29/1/23) kemarin, sekitar pukul 01.00 Wita.

 

“Dipimpin Kapolsek Mantewe, Iptu Danang Eko Prasetyo, tersangka ditangkap di Jalan Provinsi Desa Sungai Kupang, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

AKP Saryanto menjelaskan, awal pencurian diketahui terjadi pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekitar pukul 20.00 Wita.

 

Pada saat itu saksi bernama Maryono sedang lewat di lokasi kebun milik korban Yatmi. Di sana saksi melihat tersangka pelaku, sedang memuat sawit ke mobil pikap.

 

Kemudian Maryono melewati pelaku dengan maksud untuk memantau sekaligus akan menghubungi pemilik sawit.

 

Dihubungi saksi Maryono melalui telepon, akan tetapi pemilik sawit tidak menjawab, sehingga dia berinisiatif mengejar tersangka pelaku.

 

“Saksi mengejar pelaku, namun sampai di Jalan Kodeco, Kilometer 14, dia kehilangan jejak pelaku,” ujar AKP Saryanto.

 

Dengan kejadian tersebut, pemilik kebun mengetahui dan melaporkan kejadian ke Polsek Mantewe dengan kerugian materil sekitar Rp3 juta.

 

“Kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti satu buah tojok, 1.350 kilogram buah sawit, serta satu unit mobil pikap yang digunakan mengangkut sawit curian,” pungkas AKP Saryanto.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait