Martapura, kalselpos.com– Pemerintah Desa se Kabupaten Banjar dan Kejaksaan Negeri setempat melaksanakan penandatanganan kesepakatan kerjasama dan perjanjian kerjasama tentang penanganan hukum perdata dan tata usaha negara.
Pelaksanaan penandatangan kerja sama berlangsung disela rapat koordinasi (rakoor) pambakal se-Kabupaten Banjar di Aula Dinas Pendidikan, Martapura, Sabtu (28/1) pagi kemarin.
Bupati Banjar yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra H Masruri mengatakan penandatangan kerjasama itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa terutama akuntabilitas, keterbukaan, efektifitas dan efisiensi.
Disampaikan Masruri, hal itu sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah yang berkewajiban dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa.
“Pelaksanaan rakoor, kesepakatan dan perjanjian kerjasama ini sebagai momentum percepatan penyelenggaraan pemerintahan desa dan meningkatkan kinerja desa,” harapnya.
Sementara itu Kepala Kejakaaan Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, penandatangan perjanjian kerjasama antara Kejari dan Pambakal se Kabupaten Banjar ini tentang pendampingan penanganan masalah hukum pada pemerintah desa, perdata dan tata usaha negara.
Selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN) lanjut Bardan mempunyai tugas mendampingi seluruh pambakal, yaitu di bidang intelijen ada program jaga desa,dan dari pidana umum ada restorasi justice.
“Kerjasama ini untuk mencegah atau menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ungkapnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





