Kasus KDRT di Amuntai diselesaikan Polisi lewat Restorative Justice

[]istimewa SELESAIKAN KASUS KDRT - Polsek Amuntai Tengah saat memfasilitasi penyelesaian kasus KDRT melalui Restorative Justice di Amuntai.Kasus KDRT di Amuntai diselesaikan Polisi lewat Restorative Justice

Amuntai, kalselpos.com – Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berhasil diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ), tanpa harus lanjut ke proses hukum.

 

Bacaan Lainnya

Polsek Amuntai Tengah di wilayah Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menjadi mediator bagi kedua belah pihak yang merupakan pasangan suami istri, tepatnya di Desa Tembalang, Kecamatan Amuntai Tengah. Kasus ini sebenarnya sudah lama, tepatnya pada awal Januari 2023 lalu.

 

Menurut Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi melalui Kapolsek Amuntai Tengah, Ipda Doni Herawan mengatakan, KDRT ini dilakukan oleh pria SA (46) terhadap korban atau isterinya, berinisial I (39).

 

“Penganiayaan dilakukan menggunakan kepalan tangan, di mana pelaku memukul wajah bagian kiri sebanyak satu kali, hingga korban mengalami luka memar di bagian wajah sebelah kiri dan terasa sakit,” terang Doni.

Saat itu, korban yang datang melapor ke Polsek Amuntai Tengah, dan dengan segera direspon cepat oleh pihak Kepolisian, dengan memanggil pelaku, yaitu suami korban.

 

“Pelaku ini sempat kami panggil, hingga akhirnya pihak korban yaitu istrinya, datang mencabut laporan dan tidak mempermasalahkan lagi kasus ini, sehingga langsung kami fasilitasi,” ujar Kapolsek.

 

Di ruang Satuan Reskrim Polres HSU, korban dan terlapor dipertemukan, saling meminta serta memberi maaf kemudian sama-sama menandatangani surat pernyataan.

 

RJ ini merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

 

“Diharapkan, melalui penyelesaian restorative justice ini dapat memberi rasa keadilan, menimbulkan kesadaran untuk tidak mengulangi lagi, serta memulihkan kembali hubungan yang baik antar kedua pihak, yang tak lain adalah pasangan suami isteri tersebut, harap Ipda Doni Herawan.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait