Usai mendapatkan penjelasan, Aliansyah menyayangkan atas tindakan yang dilakukan Dinas Perizinan Tala yang begitu mudahnya mengeluarkan IMB tanpa melakukan cek ke lapangan. “Kesalahan pihak Dinas Perizinan tidak melihat ke lapangan. Dinas hanya melihat HGB yang disodorkan PT JCI, padahal tidak sesimpel itu. Di HGB itu ada tanah orang. Jadi sangat jelas PT Japfa telah ‘mencaplok’ lahan milik sah Chandra Ghozali sesuai SHM Nomor 179,” tegasnya.
Karena itulah, papar Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, ini pihaknya bersama perwakilan pemilik lahan akan segera bersurat ke Badan Pertanahan Nasional dan Dinas Perizinan Tanah Laut minta penjelasan, kenapa hal ini bisa terjadi.
“Khusus untuk Dinas Perizinan Tanah Laut kita minta supaya mencabut izin bangunan kandang ayam karena didirikan di lahan Chandra Ghozali. Ini namanya pencaplokan dan PT Japfa menganggap itu hal biasa. Kalau permintaan ini tak digubris, kami sendiri akan kosongkan lahan dengan minta pendampingan dari pihak keamanan,” tegas Aliansyah yang mantan Ketua KNPI Kabupaten Banjar itu.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





