Banjarmasin, kalselpos.com -Dugaan pencaplokan lahan milik warga bernama Chandra Ghozali oleh PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) terus mencuat.
Ini menyusul keterangan yang disampaikan Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala), Muhammad Kusri kepada perwakilan Koalisi LSM Kalsel, Aliansyah yang menemuinya, Kamis (26/1/2023) kemarin.
Kusri mengungkapkan, pihaknya bersama Dinas Perizinan Tala, BPN, Koramil dan Polsek Tambang Ulang, pada Selasa, 24 Januari 2023 telah terjun langsung ke lapangan mencek lokasi 30 kandang ayam yang diklaim PT JCI telah mengantongi izin mendirikan bangunan.
“Setalah kami cek, ternyata apa yang disampaikan PT JCI itu sesuai dengan keterangan yang mereka sampaikan secara tertulis kepada kami. Ke- 30 kandang ayam telah mengantongi izin mendirikan bangunan. Namun ada dua buah kandang yang dibangun di atas tanah milik Chandra Ghozali atau di lahan SHM 179,” ujarnya.
Diutarakan, apa yang disampaikan Dinas Perizinan Tala, jika tidak mengeluarkan IMB di lahan SHM 179 itu memang benar. Yang ber-IMB ada di lahan nomor Hak Guna Bangunan (HGB) 1 sampai 19.
“Semua bangunan kandang ayam mengantongi IMB. PT JCI dalam mengajukan IMB berdasarkan Hak Guna Bangunan yang mereka miliki. Yang jadi masalah, ada dua kandang yang dibangun di atas lahan milik Chandra Ghozali,” sebutnya.
Satpol PP, beber Kusri, tidak bisa terlalu jauh masuk ke permasalahan lahan karena tugas mereka hanya pada IMB. “Soal lahan itu kita serahkan kepada pemilik dan PT JCI untuk diselesaikan,” tegasnya.





