Diduga ditinggal ‘Lari’ pemiliknya, hanya dua alat Setrum ikan berhasil Disita

[]adiyat ALAT SETRUM IKAN - Petugas Samapta Polres HSU menunjukkan alat bukti setrum ikan yang disita dari temuan di Desa Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah.

Amuntai, kalselpos.com – Dua buah alat setrum ikan tanpa pemilik, disita petugas patroli dari Satuan Samapta Polres Hulu Sungai Utara (HSU).

Alat setrum ikan ini disita dari atas perahu, yang saat itu sedang bersandar di sisi kiri sungai atau rawa di Desa Panangkara, Kecamatan Amuntai Tengah.

Bacaan Lainnya

Diduga, alat setrum itu sengaja ditinggalkan lari oleh pemilik, begitu mengetahui ada petugas datang berpatroli.

Alat setrum yang ber-baterai aki atau genset tersebut, disita petugas Samapta yang dipimpin KBO, Ipda Fannan SH, Kamis (26/01) pagi.

Patroli dilakukan oleh Satuan Samapta Polres HSU, karena adanya keluhan masyarakat Desa Kembang Kuning dan Pinangkara, Kecamatan Amuntai Tengah, tentang adanya aksi penyetruman ikan di sekitar wilayah mereka, saat ‘Jumat Curhat’ bersama Kapolres HSU, belum lama tadi.

“Atas hal tersebut, Satuan Samapta melakukan monitor dan patroli, hingga ditemukan alat setrum ikan di sekitar sungai Desa Pinangkara,” ucap Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F melalui KBO Samapta, Ipda Fannan.

“Hasil tangkapan ikan sudah tidak ada, bersamaan dengan aki dan genset. Akan tetapi, petugas mendapati alat bukti setrum ikan yang diperkirakan panjang sekitar 3 meter,” jelasnya.

Mesin perahu masih dalam keadaan hangat, tidak menutup kemungkinan mereka baru selesai melakukan penyetruman, katanya.

Selanjutnya, pihaknya akan terus melakukan patroli rutin, sambil memberikan himbauan kepada masyarakat, jika menangkap ikan menggunakan alat setrum tidak dibenarkan, sekaligus diatur dalam Pasal 85 jo Pasal 9 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Kami berharap, ada efek jera ke masyarakat, karena setrum ikan itu merusak ekosistem air. Masyarakat mengeluhkan mata pencaharian lain rusak, akibat mereka yang menyetrum ikan tersebut,” tegas Ipda Fannan.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait