Oknum ASN dan seorang Kades jadi ‘Tahanan’ kasus dugaan Korupsi proyek Bendungan Pipitak

[]istimewa TERSANGKA PROYEK BENDUNGAN - Dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Tapin, yakni AR dan S, sebelum ditahan pihak Kejati Kalsel, Rabu (25/1) siang.

Menurut Irwan, langkah selanjutnya pihaknya, akan kembali melayangkan surat panggilan kepada salah satu tersangka, yakni H yang sakit tersebut.

Bacaan Lainnya

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi pembebasaan lahan Bendungan Tapin, penyidik Kejati Kalsel telah melakukan pengembangan, yang mana selain kasus dugaan korupsi ketiga tersangka juga akan dikenakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Tersangka dijerat dan disangkakan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- (1) KUHP.

Tiga tersangka ditetapkan penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejati Kalsel, pada 31 Agustus 2022 lalu. Mereka disangkakan menikmati penyimpangan aliran dana pembebasan lahan untuk pembangunan Bendungan Tapin.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

 

Pos terkait