Banjarmasin, kalselpos.com – Perlahan tapi pasti, itu setelah dua dari tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Bendungan Pipitak, yang berada di Desa Pipitak, Kabupaten Tapin, berhasil ditahan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel.
Kedua tersangka yang ditahan tersebut, adalah berinisial AR dan S, usai mereka dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta cek kesehatan, Rabu (25/1) siang.
S adalah Kepala Desa Pipitak Jaya, dan AR adalah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel, Dwi P SH melalui Jaksa Kordinator M Irwan, kedua tersangka ditahan setelah dilakukan pemanggilan kemudian pemeriksaan serta cek kesehatan.
“Saat ini kasusnya masih tahap penyidikan. Sedang, untuk satu tersangka lainnya, yakni H adalah dari
pihak swasta. Saat ini sudah layangkan surat pemanggilan, dan dilaporkan dalam kondisi sakit,”ucapnya.





