Paringin, kalselpos.com– Tahapan pemilu masih belum dilaksanakan namun atribut dan spanduk para caleg telah beredar dibeberapa tempat di Kabupaten Balangan .
Sehubungan dengan hal tersebut DPRD Balangan memanggil Bawaslu dan KPU Balangan untuk menggelar rapat dengar pendapat.
Rapat dengar pendapat tersebut dihadiri Ketua DPRD Balangan Ahsani Fauzan Lintas Komisi DPRD, Ketua Bawaslu Balangan, Rosmilyanoor serta Ketua KPU Balangan, Saripani bertempat di ruang rapat DPRD, Selasa (24/1).
Anggota DPRD Balangan Hafiz Ansari mengatakan, RDP tersebut digelar guna meminta penjelasan berkenaan dengan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye.
“Hari ini kami menayangkan kapasitas Bawaslu dan KPU tentang penjelasan aturan pelaksanaan atribut alat peraga kampanye,”ujarnya.
Hafiz,menambahkan, pihaknya ingin mengetahui dasar dan peraturan yang ada di Bawaslu sebagai pengawas pemilu.
Hal itu menurutnya kemarin ada beberapa titik sepanduk yang di sarankan di lepas oleh pengurus ditingkat desa. “Sehingga kami menanyakan kepada Bawaslu tentang kapasitasnya sebagai pengawas pemilu,”sebutnya.
Setalah adanya RDP tersebut terjawab, adanya miss komunikasi, karena memang lanjut Hafiz, Bawaslu tidak berhak mengeksekusi namun melaporkan segala hal tentang pelanggar Pemilu, karena saat ini belum masuk dalam masa kampanye.
Sementara itu Ketua Bawaslu Balangan Rosmelyanoor menyebut, dalam RDP tersebut pihaknya telah menjelaskan tentang aturan atribut kampanye kepada wakil rakyat.
Rosmelyannor mengatakan, pada pertemuan tadi sudah pihaknya jelaskan panjang lebar, dan ada dasar hukumnya yang di sampaikan.
“Mudah-mudahan apa yang kita sampaikan ini bisa dipahami bersama-sama,”harapnya.
Lebih lanjut dipaparkannya, Bawaslu melaksanakan aturan. “Jadi Bawaslu mengawasi dan memastikan semua itu berjalan sesuai aturan perundangan yang berlaku,”terangnya.
Kedepannya kita bisa sharing berkenaan regulasi dan aturan yang berlaku sehingga apa yang diperbolehkan apa yang tidak sehingga kedepannya bisa sama-sama nyaman.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





