Sekda Kotabaru sampaikan Raperda Perizinan Usaha pada Rapat Paripurna DPRD

Penyerahan draf Raperda oleh Sekdakab Kotabaru H Said Akhmad Assegaf kepada Ketua DPRD Kotabaru, Syairi Mukhlis.

Kotabaru, kalselpos.com – Sekretaris Daerah Drs H Said Akhmad Assegaf MM menghadiri paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masa sidang II rapat ke-4 tahun sidang 2022-2023 yang bertempat di lantai III Gedung DPRD Kotabaru, Selasa (24/1) siang, untuk menyampaikan satu buah Raperda Inisiatif yakni Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Paripurna tersebut di pimpin oleh Ketua dan dihadiri anggota DPRD Kotabaru, perwakilan dari Forkopimda serta Kapala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bacaan Lainnya

Bupati Kotabaru dalam sambutan yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah H Said Akhmad mengatakan, dirapat Paripurna ini ijinkan untuk menyampaikan satu buah Raperda agar dapat dibahas secara bersama.

Adapun Raperda yang disampaikan ini yakni, Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah. Dengan diundangkannya Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, ketentuan peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, dan ketentuan peraturan nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah mentransformasi hambatan perizinan yang selama ini ada, sehingga meningkatkan daya saing negara Indonesia untuk kemudahan berusaha.

Berkenaan dengan tujuan memangkas pengurusan perizinan berusaha, khususnya di daerah diperlukan adanya penyesuaian dan perubahan peraturan perundang-undangan yang dapat menunjang pengaturan perizinan.

Maka dari itu, materi muatan pengaturan tentang penyelenggaraan perizinan berusaha ini harus benar-benar bedasarkan pada prinsip keadilan, kepastian, kemanfaatan, berkelanjutan yanh berwawasan lingkungan, penguatan otonomi daerah, koordinasi, dan penegakan hukum yang adil.

“Kabupaten Kotabaru sangat berkepentingan membentuk peraturan daerah yang mengatur penyelenggaraan perizinan berusaha yang menjadi dasar dan rujukan bagi kegiatan usaha dan penanaman modal yang lebih berkepastian, kemudahan, penyederhanaan dalam prosedur,” ujar Sekda H Said Akhmad.

Namun demikian, tetap harus dijaga dan berkomitmen bagi peningkatan kesejahteraan warga Kabupaten Kotabaru, penyediaan lapangan kerja yang layak, peningkatan pendapatan daerah, dan menghadirkan birokrasi yang kompeten, jujur, responsomif, dan bertanggung jawab hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan ekosistem investasi yang sagat diperlukan untuk berkembangnya kegiatan usaha yang kondusif, sehat, kompetitif, dan sah.

Adapun yang diatur dalam Perda ini meliputi sektor dan jenis usaha yang diselenggarakan di Kabupaten Kotabaru yang memerlukan perizinan berusaha kewenangan dan prosedur pembinaan dan pengawasan koordinasi, pelaporan dan penyelesaian keberatan sistem informasi penyelesaian sengketa perizinan, partisipasi masyarakat, sanksi administratif dan pendanaan.

“Kami berharap rancangan Perda tersebut dapat kita setujui bersama untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait