Sebelumnya, pihaknya juga sudah meminta kepada pihak BPKP Kalsel segera menyampaikan hasil audit ‘Perjadin’ DPRD Banjar, secara luas kepada masyarakat.
“Bahkan kami juga sudah melakukan aksi serupa terhadap BPKP Kalsel,” tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak BPKP Kalimantan Selatan, menyimpulkan terjadi penyimpangan ‘Perjadin’ anggota DPRD Kabupaten Banjar.
Kesimpulan itu didapat setelah BPKP menuntaskan audit investigatif atas kasus dugaan penyimpangan dana perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021.
“Audit investigatif sudah selesai dilakukan, dan hasilnya sudah disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Banjar dengan tembusan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada akhir Desember 2022 lalu,” ucap Kepala BPKP Kalsel, Rudy M Harahap.
Rudy yang juga asesor kompetensi Certified Government Chief Audit Executive (CGCAE), ini juga menjelaskan, audit tersebut untuk menguji ada atau tidaknya penyimpangan atas kegiatan perjalanan dinas pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banjar tahun 2020 dan 2021 yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





