“Lima orang pelaku pungutan liar ‘pungli’ parkir itu semuanya laki-laki, yakni BZ (52), MN ( 32), HN (65), AS (49) dan SN (49) yang diketahui warga setempat, ” terang Kapolsek.
Adapun langkah yang diambil kepada lima orang tersebut, yakni dilakukan pendataan. “Jadi setelah dilakukan pendataan dan langsung kita suruh membuat surat pernyataan, yang berisikan tidak akan meminta uang parkir atau uang naik penumpang terhadap mobil travel maupun mobil pribadi, ” tegas Kompol Aryansyah
Ditegaskan Kapolsek, apabila ke lima orang itu mengulangi lagi atau ada laporan dari masyarakat, maka akan dilakukan penangkapan untuk dipidanakan sesuai hukum yang berlaku.
“Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk berani melaporkan para pelaku premanisme. Apabila ada masyarakat yang mengalami tindakan kekerasan, agar segera melaporkan langsung ke Polsek KPL Banjarmasin, ” ujarnya.
Selama 24 jam, pihaknya selalu siap melayani, membantu menjaga keamanan agar terciptanya kondusifitas Kamtibmas di wilayah Pelabuhan Trisakti Banjarmasin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





