Tingkatkan layanan Publik, Bupati tandatangani Mou dengan PN Kotabaru

Penandatanganan MoU nota kesepakatan bersama dalam hal pelayanan publik bagi masyarakat Kotabaru.

Kotabaru, kalselpos.com – Bupati Kotabaru H Sayed Jafar Alaydrus SH bersama dengan Kepala Pengadilan Negeri setempat melaksanakan penandatanganan MoU nota kesepakatan bersama dalam hal pelayanan publik bagi masyarakat Kotabaru, Kamis (19/1) lalu.

Penandatanganan ini dilangsungkan di ruang kerja Bupati yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Asisten I Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra, Kepala SKPD terkait, dan rombongan dari Pengadilan Negeri Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Yang mana MoU ini bertujuan untuk sinergi dalam layanan publik, antara lain layanan pasca penetapan keputusan pengadilan, Surat Keterangan Pengadilan dan administrasi kependudukan.

Dikesempatan itu Bupati H Sayed Jafar menyampaikan, Pemerintah Daerah sangat mengapresiasi kesepakatan bersama ini, khususnya yang menyangkut layanan publik seperti kependudukan, surat keterangan tidak pernah penjara, dan mall layanan publik.

“Di sini pemerintah hadir untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat agar nantinya dengan mudah mendapatkan layanan dan informasi,” ujar Bupati H Sayed Jafar.

Lebih jauh diungkapkan Bupati bahwa, kesepakatan bersama ini yakni mewujudkan Whole of Government (WoG) yang merupakan suatu pendekatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan dengan menyatukan upaya kolaboratif dari beberapa sektor (stakeholders) dalam lingkup yang lebih luas guna mencapai tujuan bersama khususnya dalam hal ini.

“Fungsi lembaga peradilan melalui program kegiatan inovasi yang mampu menyentuh masyarakat sehingga akan dapat dirasakan bahwa Pengadilan Negeri Kotabaru benar-benar hadir untuk masyarakat Kotabaru,” ungkap Bupati.

Senada dengan itu Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Danang Utaryo juga menyampaikan, ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kotabaru yang sudah berlangsung sinergitasnya selama ini yang bergabung diwilayah hukum kotabaru.

“Dengan adanya penandatangan MoU ini semoga bermanfaat bagi masyarakat terkait dengan pelayanan hukum dalam sistem kepedudukan contohnya membuat pembuatan akta kelahiran, ganti nama dan lainya,” ucap Kepala Pegadilan.

“Saat ini untuk kepengurusan kependudukan tidak perlu lagi terfokus untuk berpindah-pindah dalam mengurus berkas di sini pengadilan memberikan kemudahkan ke dinas cukup melalui sistem elektronik yang mana akan diteruskan ke dinas terkait,” terangnya pula.

Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Drs H Minggu Basuki M.AP dikesempatan yang sama juga mengatakan, dari MuO ini akan ditindak lanjuti dengan beberapa perjanjian kerjasama antara Ketua Pengadilan dengan SKPD terkait diantaranya Disdukcapil, BKPSDM, Dinas PMD, Dinas P3APPKB, Dinas PMPTSP, Dinas Kesehatan, serta Dinas Sosial.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait