Seolah tak Percaya, Pak Djum, tokoh Bola itu ternyata masuk DPO Kejari Banjarmasin

[]istimewa MASUK DPO - Djumadri Masrun yang dilaporkan masuk DPO Kejari Banjarmasin.

Banjarmasin, kalselpos.com – Seolah tak percaya, terpidana korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, Djumadri Masrun atau yang akrab disapa Pak Djum, mendadak masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Itu setelah, Pak Djum, yang juga tokoh bola di Provinsi Kalsel tersebut, ternyata tak menggubris dua kali pemanggilan pihak Kejaksaan.

Bacaan Lainnya

“Surat DPO ini terpaksa dikeluarkan, setelah dua kali surat pemanggilan terhadap Pak Djum, tak dikonfirmasi yang bersangkutan,” ungkap Kasi Intel Kejari Banjarmasin, Dimas Purnama Putra, Rabu (18/1) kemarin.

Berdasarkan informasi yang diterima kalselpos.com, pihak Kejari Banjarmasin segera melaksanakan eksekusi atas vonis yang dijatuhkan terhadap Djumadri Masrun yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terlebih, dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) bernomor 1249 K/Pid.Sus/2022, mantan Ketua KONI Banjarmasin tersebut, dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, dengan menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara.

Terpidana juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp500 juta, dan jika tak mampu membayar, harta bendanya dirampas untuk dilelang, dan bila tak cukup, diganti dengan penjara selama 1 tahun.

Sekedar mengingatkan, perkara korupsi dana hibah KONI Banjarmasin, selain menyeret terpidana, Djumadri Masrun selaku ketua, juga Widharta Rahman selaku sekretaris, yang saat ini telah menjalani masa tahanannya.

Djumadri dan Widharta tersandung kasus dugaan korupsi dana hibah KONI untuk keperluan Porprov Tabalong pada 2017 silam.

Mereka berdua didakwa atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp14 miliar, lantaran dari audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalsel, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp2,1 miliar.

JPU menuntut kedua terdakwa karena dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pada Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dengan adanya putusan MA itulah, sambung Kasi Intel Kejari Banjarmasin, pihaknya harus segera menjalankan putusan tersebut.

Sejauh ini, pihaknya melalui jaksa eksekutor, sudah berupaya melakukan pencarian, termasuk mendatangi tempat tinggal Pak Djum, namun rumah bersangkutan selalu kosong.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait