Pembeli belasan obat ‘Terlarang’ jenis Somadril ternyata Anak bawah Umur, 16 Tahun

[]istimewa TERSANGKA OBAT 'TERLARANG' - Dua tersangka obat terlarang, masing - masing anak usia 16 dan sang penjual, usai diamankan bersama barang bukti oleh jajaran Satres Narkoba Polres Batola, Rabu (18/1/2023) kemarin.

Marabahan,kalselpos.com – Seorang remaja tanggung pembeli obat tanpa izin, berinisial S (16) dan penjualnya bernama Ibnu Haldun alias Ibnu (30), ditangkap secara terpisah oleh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Barito Kuala (Batola), Rabu (18/1/2023) kemarin.

Kapolres Batola, AKBP Diaz Sasongko SIK, melalui Kasatres Narkoba setempat, AKP Abdullah SH, saat dikonfirmasi, Kamis (19/1/2023) siang, di Marabahan, membenarkan telah mengamankan dua tersangka bersama barang bukti obat Karisoprodol atau Somadril.

Bacaan Lainnya

Awal tertangkap adalah tersangka S, dengan barang buktinya sebanyak 18 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, yang diduga Karisoprodol.

Tersangka S diciduk saat berada di pinggir Jalan Sungai Lumbah, Desa Beringin, Kecamatan Alalak, sekitar pukul 18.00 Wita, saat anggota menerima laporan dari masyarakat adanya transaksi obat terlarang.

Saat anggota melintas melihat tersangka S sedang berada di pinggir jalan sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan, lalu anggota langsung melakukan penggeledahan badan tersangka.

Alhasil, anggota menemukan ‘barang haram’ tersebut yang disembunyikannya dalam kantong celana.

Tersangka S mengaku, dia membeli obat tersebut dari tersangka Ibnu, warga Jalan Berangas RT 11 RW 03, Kelurahan Berangas, Kecamatan Alalak.

Dan sekitar pukul 19.00 Wita, anggota kembali mendapatkan barang bukti sebanyak 60 butir pil warna putih tanpa merk dan logo, serta satu buah Hp.

Selanjutnya keduanya langsung dibawa ke Mapolres Batola, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait