Usai PPK divonis 1 tahun, Tiga terdakwa dugaan Korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading lakukan ‘Pembelaan’

[]s.a lingga SIDANG PEMBELAAN -Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading di Amuntai, Kabupaten HSU, sama - sama menyampaikan pembelaan atau Pledoi mereka masing - masing, di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu (18/1/23) petang.

Banjarmasin,kalselpos.com– Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Haur Gading di Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), sama – sama menyampaikan pembelaan atau Pledoi mereka masing – masing, di depan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana1 Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH, pada sidang lanjutan, Rabu (18/1/23) petang.

Ketiga terdakwa ini masing – masing adalah Akhmad Syarmada, Siti Zulaikha (yang tak lain adalah isteri Akhmad Syarmada) serta H Ahmad Baihaqi.

Bacaan Lainnya

Sebelumnya, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, ketiganya dituntut 3,5 tahun penjara untuk Akhmad Syarmada serta masing – masing 2,5 tahun penjara untuk Siti Zulaikha dan H Ahmad Baihaqi.

Akhmad Syarmada adalah pelaksana proyek, sedang Siti Zulaikha adalah
selaku Dirut CV Karya Amanah, selaku pemenaang tender, proyek pembangunan Puskesmas Haur Gading.

Sedang, terdakwa H Ahmad Baihaqi hanya berperan membantu modal awal kepada terdakwa Akhmad Syarmada bagi pelaksanaan proyek Puskesmas Haur Gading.

Ironisnya, dalam pembelaan mereka, khususnya untuk terdakwa Siti Zulaikha dan H Ahmad Baihaqi, keduanya sama – sama mengaku tidak mengetahui, jika mereka dilibatkan dalam perkara korupsi dengan terdakwa, yakni PPK dari Dinas Kesehatan (Dinkes) HSU, yakni Helda Yulianty, yang telah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Banjarmasin, belum lama tadi.

Bahkan, terdakwa H Ahmad Baihaqi dalam pembelaan tertulisnya sendiri, menyatakan dalam kasus tersebut hanya membantu modal awal kepada terdakwa Akhmad Syarmada bagi pelaksanaan proyeka pembangunan Puskesmas Haur Gading.

Seperti diberitakan sebelumnya oleh kalselpos.com, dalam perkara ini, terdakwa Helda Yulianty, dinilai lalai sebagai PPK dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kontrak pembangunan Puskesmas Haur Gading, sehingga merugikan negara Rp1,2 miliar lebih.

Di tahun 2019, Dinkes Kabupaten HSU melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa berupa pembangunan Puskesmas Haur Gading (Dak Yankes ) dengan pagu anggaran sebesar Rp4,2 miliar lebih bersumber dana dari APBD Kabupaten HSU tahun 2019.

Bahwa terdakwa Helda Yulianty, selaku Kepala Bidang Yankes dan SDK Dinas Kesehatan HSU sekaligus PPK, telah membuat Harga Perkiraan Sendiri ( HPS ) kegiatan Pembangunan Puskesmas Haur Gading sebesar Rp4.266.237.55.

Tak hanya itu, tersangka diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu Akhmad Syarmada dan Siti Zulaikha, serta saksi Akhmad Baihaqi atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara Rp1.276.410.631,75.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait