Terdakwa Abdul Latif didakwa ‘Terjerat’ TPPU sebesar Rp41,5 miliar saat jabat Bupati HST

[]s.a lingga SIDANG VIRTUAL - Sidang perkara kasus korupsi TPPU dengan terdakwa, mantan Bupati HST, Abdul Latif, yang digelar secara virtual oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (18/1/23) siang.

“Saat dinyatakan sebagai tersangka, itu belum pernah ada pemeriksaan terlebih dahulu, seperti saksi – saksi dan segala macam,” ujar kepada awak media, usai persidangan tersebut.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, ucap Joni, terkait barang bukti yang disampaikan oleh JPU KPK, itu merupakan barang bukti yang dibeli oleh Abdul Latif saat menjadi pengusaha.

“Bukti bukti pendukung itu, yang berkaitan dengan objek yang disita itu, semua dibeli di bawah tahun 2015, padahal dia menjadi Bupati HST pada tahun 2016,” ucap Joni.

Sementara itu, JPU KPK, Ikhsan Fernandi menjelaskan, terkait keberatannya dan eksepsi oleh terdakwa dan penasehat hukum, itu merupakan hak.

“Nanti akan kita tanggapi minggu depan eksepsi tersebut,” jelasnya.

Ikhsan juga mengungkapkan, terdakwa terkena TPPU dengan total kurang lebih sebesar Rp41,5 miliar, yang didapat dari beberaa rekanan yang ada di beberapa SKPD, saat menjabat sebagai Bupati HST.

“Untuk TPPU nya, baik penyetoran uang, pembelian obligasi, pembelian rumah mobil, dan macam – macam,” ungkap Ikhsan.

Ia juga membeberkan, dalam perkara tersebut, pihak JPU KPK rencananya akan menghadirkan sekitar 90 orang saksi.

Sementara terkait alat bukti yang disita yang dikatakan terdakwa, merupakan aset di atas tahun 2015, atau sebelum menjadi bupati, menurut Ikhsan, terkait itu tinggal nunggu pembuktiannya saja nanti.

Perlu diketahui sebelumnya, Abdul Latif, yang merupakan mantan Bupati HST masa jabatan 2016 sampai 2021 itu, divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2018 yang lalu, dalam kasus korupsi pembangunan ruang perawatan RSUD Damanhuri Barabai.

Latif divonis 6 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan. Latif dinilai terbukti menerima suap Rp3,6 miliar dalam proyek pembangunan ruang rawat RSUD Damanhuri Barabai.

Kemudian, pada medio 2019, justru hukumannya ditambah lagi oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menjadi 7 tahun penjara dan denda
Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sport.kalselpos.com

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait