Nanti, beber Muhammad Kusri, setelah surat jawaban diterima, maka pihaknya akan kembali turun ke lapangan, mengkroscek apakah yang disampaikan PT JCI secara tertulis itu sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
Kusri menambahkan, info yang dia dapatkan dari perwakilan PT JCI di Tanah Laut, petinggi Japfa Comfeed dari Jakarta akan datang ke Tanah Laut dalam waktu dekat. “Info yang kami dapatkan, pimpinan pusat Japfa akan datang ke sini. Saya juga telah membaca surat dari Dinas Perizinan yang menerangkan, benar bangunan kandang ayam di lahan SHM 179 milik Chandra Ghozali tidak mengantongi izin alias tidak ber-IMB,” tutupnya.
Ketua KPK-APP, Aliansyah menyambut baik atas langkah yang dilakukan Satpol PP dan Damkar Tala. “Berkirim surat ke pimpinan Japfa merupakan langkah yang tepat. Karena setahu kami, selama ini pimpinan Japfa di Jakarta hanya menunggu laporan yang disampaikan perwakilannya di daerah tanpa tahu apa sebenarnya yang terjadi di lapangan,” sebutnya.
Dukungan dan support pun terus dilakukan oleh Koalisi LSM Kalsel terhadap Satpol PP Tala dalam proses penegakkan Perda. “Kami mengawal, kami siap bantu Satpol PP dengan memberikan data apa – apa yang diperlukan. Karena kalau dibiarkan, maka PT JCI akan terus melakukan tindakan yang menyalahi aturan. Bangunan tidak ber-IMB dianggap mereka biasa – biasa saja,” tukasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





