Pelaihari, kalselpos.com – Jajaran Satpol PP dan Damkar Kabupaten Tanah Laut (Tala) bergerak cepat menindaklanjuti desakan Koalisi LSM Kalsel yang meminta agar segera melakukan penegakkan Perda terhadap PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) yang diduga membangun tiga buah kandang ayam berukuran ‘jumbo’ di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang di lahan milik Chandra Ghozali yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) dari Dinas Perizinan setempat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Tala, Muhammad Kusri mengaku telah datang ke lokasi tempat kandang ayam dibangun. Bukan itu saja Satpol PP Tala juga sudah berkirim surat kepada pimpinan PT JCI di Jakarta.
“Surat kami antar langsung ke perwakilan PT Japfa Comfeed Indonesia di Tanah Laut. Kami perlu jawaban tertulis dari pimpinan perusahaan di Jakarta terkait IMB. Kami beri waktu satu minggu untuk memberikan jawaban,” beber Muhammad Kusri kepada Kalsel Pos usai menerima kunjungan perwakilan Koalisi LSM yang dipimpin Aliansyah, Ketua Kelompok Pemerhati Kinerja Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, Rabu (18/1/2023) siang.
Disampaikan, dalam proses penegakkan Perda, ada tahapan yang harus dijalankan agar tidak menyalahi prosedur. “Kita menghadapi perusahaan, harus tertib administrasi,” ucapnya.
Kusri menjelaskan, dalam isi surat yang dilayangkan, Satpol PP Tala ingin tahu secara rinci dan gamblang berapa jumlah bangunan kandang ayam yang telah ber-IMB. “Kami dalam penegakkan Perda harus ada penjelasan secara tertulis bukan lisan saja,” tegasnya.





