Amuntai, kalselpos.com – Meski beberapa daerah di Kalimantan Selatan yang menerapkan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE). Namun, di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dipastikan belum diberlakukan.
Kapolres HSU, AKBP Moch Isharyadi F, melalui, Kasatlantas Polres HSU, AKP Tugiyana, menyampaikan, saat ini ETLE belum bisa diterapkan dan pihaknya juga tidak ada melakukan tilang manual.
Kasat Lantas mengakui, berdasarkan kasus kejadian di HSU, selama tidak ada tilang manual pula, kasus angka laka lantas meningkat, baik dari luka ringan, atau luka berat.
“Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas saat berkendara, saat ini hanya diberikan teguran karena tidak adanya proses tilang manual,” katanya.
Terhadap adanya pengendara yang didapat melakukan pelanggaran lebih diutamakan dengan melakukan upaya preemtif dan preventif. Karena belum ada untuk tindakan tilang manual.
Ini, termasuk pula bagi pengendara yang secara kasat mata kedapatan melanggar aturan saat berkendara di jalan.
“Hanya saja agar bisa memberikan pembelajaran, maka kepada pengendara tersebut bisa diberikan teguran,” imbuhnya.
Teguran yang diberikan ada yang secara lisan dan ada juga yang didata dengan tujuan agar pengendara bisa mengetahui kesalahannya.
“Kepada pengendara yang melanggar itu diberikan teguran dan juga diberikan pemahaman terkait sanksi yang bisa didapatkan,” tambah Tugiyana.
Terkait pelanggaran yang terlihat, seperti tidak menggunakan helm ini paling mendominasi, spion, bahkan tidak menggunakan plat nomor kendaraan.
Dengan teguran dan sosialisasi yang dilakukan itu diharapkan bisa menimbulkan dan meningkatkan kesadaran dari pengendara.
Sebagai upaya meminimalkan pelanggaran, personel lantas dilakukan dengan cara menempatkan personel di beberapa lokasi rawan dan saat jam sibuk.
Adapun lokasi yang rentan ditemukan ada pengendara yang melanggar aturan, lanjutnya, di ruas jalan simpang 4 Paliwara, simpang 4 TVRI dan juga simpang Banua Lima.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





