Disebutkan, kedua putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, yang selanjutnya diterbitkan surat perintah pelaksanaan Putusan Nomor : Sprint – 56/Q.3.16/Fu/01/2023 dan Nomor : Sprint-57/Q.3.16/Fu/01/2023 tanggal 17 Januari 2023, jelasnya.
Asdin Lambaue dan Anita Noor Azizah, sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Masing-masing terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





